Riauaktual.com - Kasus pidana dugaan pemalsuan data pasien yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, memasuki babak baru. Penyidik informasinya akan memanggil kepala Puskesmas Karya Wanita, pada Rabu (11/11/2020) esok.
Pemanggilan ini, terkait pernyataan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, yang menyatakan Wi meninggal karena Covid-19 di hari Rabu (30/9/2020) lalu.
Kepala Puskesmas ini, diketahui dipanggil dalam surat undangan bernomor B/1569/XI/2020. Dengan klarifikasi ''Biasa''.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Zain Dwinugroho, yang dihubungi Selasa (10/11/2020) siang belum memberikan jawabannya.
Hasil yang sama juga didapatkan saat meminta keterangan dari Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Sedangkan, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Andri Sudarmadji mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
''Kalau di kami, prosesnya masih Pulbaket,'' singkat Andri.
Untuk diketahui, kasus yang dilaporkan Zulkadri kerabat korban bersama Suroto SH penasehat hukumnya, dalam perkembangannya, ditangani dua Direktorat yakni bagian pidana khusus dan umum.
Mencuatnya kasus dugaan pemalsuan data ini, setelah pihak keluarga merasa janggal dengan ketentuan pihak RS Ibnu Sina, tempat sebelumnya Wi dirawat.
Sebelumnya, diakui Suroto, pihak pelapor dikabarkan telah dimintai keterangannya oleh penyidik sebanyak dua kali. (HA)