Riauaktual.com - Waspada terhadap penyebaran Covid-19 di Riau, maka, dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), personil Polsubsektor Pelalawan melaksanakan Operasi Yustisi, Senin (9/11/2020).
Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan seputaran wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan di jalan koridor PT. RAPP Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan.
Bripka Saut N selaku yang melaksanakan kegiatan mengatakan, sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker, bila ditemukan pelanggar akan diberikan teguran hingga sanksi.
Sementara Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri, SH MH menyebut, pelaksanan giat Ini adalah bentuk upaya Polri untuk menekan tingkat kesadaran pada masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker disaat pandemi corona sekarang ini, ditambah dengan tingginya tingkat pasien yang terpapar Covid-19.
"Selain personil Polsubsektor Pelalawan, kegiatan ini juga melibatkan personil TNI dan juga Sat Pol PP kecamatan Pelalawan," tuturnya
Sejauh ini kegiatan, lanjutnya, kegiatan berjalan dengan lancar, kita tidak lagi memberi himbauan melainkan penerapan Sanksi bagi masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan.
“Besar harapan kami agar masyarakat patuh akan arahan pemerintah agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Dan semoga penyebaran Covid-19 di Kecamatan Pelalawan dapat dihindari," pungkasnya. (DON)