Tanggapan Polri Soal Laporan Bawaslu Mengenai Pelanggaran Kampanye

Jumat, 24 Januari 2014 | 18:42:46 WIB
Ilustrasi. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan beberapat parpol ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kampanye. Polri meminta agar Bawaslu melihat lagi MoU yang sudah dibuat antara dua lembaga tersebut.

"Begini, kemarin kan salah penafsiran ya. Dalam MoU jelas kita membuat sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Jadi Gakumdu adanya di bawaslu dan panwaslu kabupaten kota. Manakala ada laporan masuk, maka yang bertugas memverifikasi adalah ketiga lembaga itu, bawaslu/panwaslu, kejaksaan, kepolisian," kata Kabareskrim Irjen Suhardi Alius kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).

Suhardi mengatakan, laporan yang masuk ke Gakumdu kemudian diverifikasi apakah masuk dalam pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu, etika pemilu atau tindak pidana pemilu. "Setelah itu diverifikasi, masuk ke dalam pidana pemilu baru lapor ke kita. Coba lihat MoU itu lagi," katanya.

Saat ditanya mengenai peraturan UU Pemilu yang menyatakan Bawaslu mengirimkan laporannya ke Polri, Suhardi mengatakan mekanisme pelaporan itu ada di MoU yang sudah dibuat.

"Iya memang betul. Tetapi mekanisme itu kan ada MoU. Kemarin kan sudah saya sampaikan, buka MoU itu. Fungsinya untuk apa? Memverifikasikan? Nah itu maksudnya. Sekarang dia (Bawaslu) menafsirkan enggak? Dia menafsirkan itu dari mana? Sendirian menafsirkan itu? Gakumdu adalah penegakan hukum terpadu," katanya.

Mengenai apakah laporan itu akan dikembalikan, Suhardi menyatakan akan mengkoordinasikan dulu laporan tersebut. "Ya nanti kita koordinasikan dulu, kita komunikasikan. Penyidikan itu 14 hari, jadi cukup panjang," katanya.

Saat didesak apakah laporan itu dikembalikan, Suhardi menyangkalnya. "Bukan dikembalikan tapi diinformasikan," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan PAN dan Partai Gerindra karena dinilai berkampanye di televisi melalui iklan. Bawaslu menyerahkan bukti-bukti rekaman iklan di televisi kepada Bareskrim Polri.

"Memang sudah ada gambar dan pelanggaran itu, itu sudah masuk ke kategori materi, kan peraturan mengatakan tak boleh beriklan. Dua hal yang dilarang kan tidak boleh ada konvoi, di lapangan, makanya terkait dengan rapat umum kita tak berani kan. Lalu soal iklan, Bawaslu menilai ini perlu ditindaklanjuti," jelas Komisioner Bawaslu Daniel.



Sumber: Detikcom
Editor: Rrm

Terkini

Terpopuler