Disdukcapil: Tak Usah Khawatir, KTP Biru Masih Tetap Berlaku

Ahad, 12 Januari 2014 | 22:31:25 WIB
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Masyarakat Kota Pekanbaru setakat ini dikhawatirkan dengan adanya pernyataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bahwa pada 2014 ini KTP yang diakui hanya e-KTP. Ternyata pernyataan tersebut tidak jadi diberlakukan.

Buktinya, ketika e-KTP masyarakat hilang, Disdukcapil melalui UPTD di kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru menyarankan masyarakat mengurus KTP biru saja dulu, sementara e-KTP milik warga sebagai pengganti e-KTP yang telah hilang tak tahu pasti kapan selesainya.

Salah seorang masyarakat Irawan, yang e-KTP miliknya hilang, kini ia mengantongi KTP biru yang didapatnya dari Disdukcapil. Dirinya pun merasa khawatir karena di media, diberitakan bahwa tahun 2014 ini yang berlaku hanya e-KTP.

"Saya sudah urus surat tanda kehilangan, ternyata di UPTD saya diminta mengurus KTP biru saja dulu, e-KTP saya entah kapan selesainya," terang Irawan, Minggu (12/1/2014).

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Navis SE, mengatakan, bahwa kepemilikan kartu identitas, dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk adalah kewajiban pemerintah dan hak dari masyarakat.

Dengan demikian, petugas Disdukcapil wajib memberikan dan melayani dengan baik agar masyarakat mendapatkan haknya memperoleh e-KTP.

"Sesuai dengan undang-undang yangberlaku, bahwa setiap masyarakat wajib punya KTP, petugas dan masyarakat wajib menjalankan ini," sebut Navis.

Jika ada e-KTP masyarakat yang hilang, kata Politisi PBB ini, maka petugas wajib mengeluarkan e-KTP yang baru sesuain dengan data base yang telah ada.

"Jangan malah membuat KTP biru lagi, kan data base ada, tinggal cetak saja," ulasnya.

Navis juga menyayangkan petugas yang terkesan malas untuk mencari data masyarakat yang hilang e-KTP. "Jangan pekerjakan petugas yang pemalas," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I Wahyudianto, mendengar kabar kekhawatiran masyarakat yang kehilangan e-KTP ini, meminta agar masyarakat yang bersangkutan melayangkan surat resmi ke DPRD.

"Kita tunggu laporan, jika sudah diserahkan laporan nanti akan kita panggil Disduk untuk minta klarifikasi," sebutnya.

Politisi Partai Golkar ini menyayangkan kebijakan yang diberlakukan pemerintah yang nyata-nyatanya membingungkan masyarakat.

"e-KTP hilang kok diganti KTP biru. Jelas-jelas kemarin KTP biru tak berlaku lagi, kok yang sudah mati diminta hidupkan lagi," pintanya.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharudin, menegaskan bahwa KTP biru masih berlaku hingga Menteri Dalam Negeri menurunkan mesin percetakan e-KTP daerah-daerah di Indonesia.

"Memang begitu prosedurnya saya perintahkan ke bawah, masyarakat jangan khawatir karena KTP biru masih berlaku," ungkap Bahar.

Dikatakan Baharudin, karena kepingan e-KTP yang sudah direkam masyarakat hingga kini masih banyak yang belum selesai dicetak di pusat, maka e-KTP masyarakat yang sudah hilang tak pasti kapan bisa dikeluarkan lagi.

"Tak usah khawatir, ganti KTP biru saja tak ada masalah. Nanti kalau sudah turun mesin cetaknya makan e-KTP dikeluarkan lagi, tak perlu rekam ulang karena datanya sudah ada," pungkasnya. (rrm)

Terkini

Terpopuler