Riauaktual.com - Wabah corona dibayangi dengan gelombang PHK massal perusahaan yang mengaku kesulitan tak bisa menutup beban operasional.
Hal itu dinilai hanya sebagai alasan perusahaan agar bisa melakukan PHK dan mengabaikan hak-hak pekerja.
Demikian disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Mirah Sumirat dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).
“Pemerintah seharusnya sejak awal sudah proaktif dan tegas dalam melakukan fungsi pengawasan dan penegakan Undang-Undang Ketenagakerjaan di semua perusahaan,” kata Mirah Sumirat.
ASPEK Indonesia menerima banyak laporan dan pengaduan, adanya sikap ‘aji mumpung’ yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.
Pertama, aji mumpung melakukan PHK sepihak massal dan hanya membayar pesangon ala kadarnya bahkan tanpa mau membayar pesangon.
Padahal, hak pesangon adalah hak pekerja yang dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan.
“Jangan seolah-olah kerugian yang dialami perusahaan dalam 1-2 bulan terakhir ini, kemudian mengaburkan fakta bahwa sebelum adanya wabah corona, perusahaan sesungguhnya sudah beroperasi sangat lama dan telah menghasilkan keuntungan atau laba perusahaan,” kecamnya.
Menurutnya, dampak corona tak bisa dijadikan alasan tidak membayarkan hak pesangon pekerja.
Sebab, Keuntungan perusahaan selama ini harusnya bisa untuk membayar hak pesangon pekerja.
Sumber: pojoksatu.id