Korban Trafficking Parepare, Dijanji DJ Malah Layani Lelaki Hidung Belang

Senin, 24 September 2018 | 16:19:30 WIB
ils (int)

Riauaktual.com - Selama 2018 ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar telah menangani empat kasus human trafficking.

 

Dari ke empat kasus human trafficking, ada tiga korban human trafficking yang masih di bawah umur yaitu umur Is (14), Ad (15), dan Am (15). Sementara satunya lagi Fani berumur 21 tahun.

Kasus human trafficking yang pertama terjadi pada Juni lalu. Saat itu Is (14), Ad (15), dan Am (15) sudah tidak sekolah karena himpitan ekonomi. Ketiganya pun berpikir untuk membantu perekonomian keluarga.

Kebetulan ada seseorang yang menawarkan pekerjaan sebagai karyawan toko di Merauke, Papua. Tidak berpikir lama ketiganya pun setuju untuk berangkat ke Merauke sebagai penjaga toko.

Sesampainya di Merauke, pekerjaan yang ditawarkan sejak di Makassar sebagai karyawan toko ternyata hanya akal-akalan saja. Sebab, kenyataan di Merauke ketiganya harus bekerja di kafe atau bar dan harus melayani para laki-laki hidung belang.

Ketiganya sempat menjalani pekerjaan tersebut di bar, namun tak berselang satu tahun ketiganya berpikir untuk kabur.

"Setelah itu satu di antaranya menelepon keluarganya yang ada di Makassar untuk menjemput ke sana, akhirnya ketiga bisa lolos dari pekerjaan yang tidak halal tersebut," ungkap Ketua P2TP2A Makassar, Makmur, Senin (24/9/2018).

Kasus yang sama juga terjadi pada Agustus 2018, Fani (21) berasal dari Jambi ditawari bekerja sebagai disk jockey (DJ) di salah satu kafe di Kota Parepare. Ia kemudian datang ke Parepare berharap sesuai dengan ekspektasi pekerjaan yang ditawari.

Sesampainya di Parepare, Fani terkejut karena perjanjian sejak awal sebagai DJ ternyata tidak sesuai kenyataan. Ia dipaksa untuk melayani para lelaki hidung belang di Parepare.

Fani pun sempat menjalani pekerjaan tersebut selama tiga bulan karena keterpaksaan. Ia tak mungkin lari karena sudah masuk dalam area dan tidak dibiarkan keluar.

Tiga bulan menjalani pekerjaan haram tersebut, Fani kemudian mencari celah untuk keluar mencari bantuan. Ia kemudian bisa keluar dan langsung mendatangi kantor Dinas Sosial Parepare untuk melapor.

"Setelah melapor ke kantor Dinas Sosial Parepare mereka kemudian merujuk ke Makassar di P2TP2A Makassar untuk mengurus, kami langsung ke sana untuk menjemput," tutupnya.

 

 

Sumber : rakyatku.com

Terkini

Terpopuler