Diduga Diambil dari Hutan Lindung, Polda Riau Selidiki Kayu Ilog PT DRT

Ahad, 09 September 2018 | 18:19:28 WIB
ils (int)

Riauaktual.com - Laporan pihak Aktivitas Lembaga Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi dan Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Provinsi Riau. Terkait adanya perambahan hutan di lahan konsesi HPH PT Diamond Raya Timber (DRT). Akhirnya ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau.

Ganda Mora selaku ketua IPSPK3-RI mengatakan, merasa lega. Sebab, laporan itu sudah dilayangkan ke Polda Riau sejak bulan Maret 2018 lalu. Dengan nomor surat 008/ lap-IPSPK3-RI/III/2018.

''Kita mengapresiasi kinerja Ditreskrimus, karena telah turun ke lokasi,'' kata Ganda Mora, Ahad (9/9).

Laporan IPSPK3-RI, terkait usaha Panglong Arang yang diduga kuat milik Akeng di Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Batu Sembilan, Kota Dumai. Dimana PT DRT diduga kuat menggunakan bahan dari hutan lindung.

Menurutnya, dari hasil investigasi bersama timnya, banyak temuan. Bahwa oknum pengusaha yang berasal dari luar Riau mengeksploitasi kawasan tersebut.

Ganda menyatakan, ia merasa prihatin dan langsung melakukan investigasi untuk melaporkan pelanggaran tersebut.

''Kita merasa prihatin, karena disana itu hutan lindung. Tempat habitat dari harimau Sumatera,'' akunya.

Setelah penyidik Polda Riau mengecek langsung lokasi tersebut, ia berharap  prosed hukum akan dilaksanakan hingga menyeret para pelaku ke meja hijau. Sehingga ada efek jera bagi para pelaku.

''Kita harap pelakunya diproses sampai ke meja hijau,'' harapnya.

Secara singkat, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrumsus) Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan atas temuan dan laporan tersebut.

''Anggota masih dilapangan, nanti kita paparkan hasilnya,'' singkat Gidion. (HA)

Terkini

Terpopuler