PEKANBARU, RiauAktual.com - Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk turut mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah dibuktikan dengan memberikan kebebasan kepada tim sukses memasang baliho hingga masa kampanye berakhir.
Tetapi di satu sisi Dinas Pendapatan Daearah (Dispenda) Kota Pekanbaru justru semena-mena memerintahkan menurunkan baliho salah satu pasangan calon Gubri (cagubri).
Walikota Pekanbaru saat dimintai tanggapannya terkait pemberlakuan peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan papan reklame membenarkan bahwa hingga berakhirnya masa pemilihan kepala daerah Perwako papan reklame belum akan diberlakukan. Ini artinya bahwa keberadaan ratusan papan reklame di Kota Pekanbaru masih bebas tidak akan ditertibkan.
“Penertiban papan reklame di lapangan akan dilaksanakan setelah pilgubri. Untuk sekarang ini biarkan bangunan reklame tersebut digunakan oleh calon gubernur dan wakil gubernur untuk sosialisasi,” katanya.
Wako menyebutkan, Pemko bukannya membiarkan bangunan reklame yang menyalahi aturan, akan tetapi ini sementara sebagai bentuk kepedulian Pemko untuk turut mensukseskan pemilihan kepala daerah 4 September 2013.
“Setelah 4 september nanti, kami menghimbau kepada pemilih ataupun pengusaha reklame untuk mengurus izin bangunan. Perwako yang baru kita sudah tentukan lokasi, sesuai dengan ukuran dan lebar jalan,” ujar Wako.
Hal inilah yang dirasa bertentangan dan semena-mena oleh salah satu pemilik usaha papan reklame yang tidak mau disebut namanya mengatakan jika dirinya diminta untuk menurunkan Baliho berukuran besar yang bergambarkan Cagubri dan Cawagubri yang dipasangnya di salah satu sudut Kota Pekanbaru.
“Ya, saya diminta untuk menurunkan Baliho berukuran besar milik cagubri Lukman Edy oleh Kabid pendataan dan Pendataan Kota Pekanbaru Fabilah Sandy melalui pesan sms,” tuturnya.
Ia mengakui tidak tahu apa alasan pastinya Fabilah memerintahkan penurunan Baliho tersebut.
“Ya, jujur saja saya pun tidak tahu apa maksudnya diminta untuk menurunkannya segera,”tutupnya kecewa.
Laporan: VR
Editor: Riki