Miris, Lima Negara Ini Jadikan Anak Sebagai Tentara

Senin, 16 April 2018 | 08:55:27 WIB
Photo : U-Report. Tentara anak di Kongo.

Riauaktual.com - Di negara-negara ini, anak-anak direkrut secara paksa untuk dijadikan tentara. Biasanya anak-anak yang direkrut berusia di bawah 18 tahun, dan dilibatkan secara aktif dalam peperangan.

Pada 2008, pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan Undang-undang Perlindungan Tentara Anak (CSPA). Hukum ini diberlakukan sebagai upaya untuk mengekang perekrutan tentara anak yang diperkirakan mencapai 300.000 anak yang tersebar di berbagai negara.

Meskipun undang-undang ini telah diberlakukan, pemerintah negara-negara pelaku perekrutan tentara anak dengan keras menyangkal tuduhan tersebut, padahal laporan PBB dan Human Rights Watch (HRW) sangat menunjukkan keterlibatan perekrutan paksa tentara anak. Lalu, negara mana saja yang terlibat dalam kasus ini? Dan berapa banyak anak yang dijadikan tentara? Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya ...

Terkini

Terpopuler