PEKANBARU, RiauAktual.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Fadri AR menegaskan, dalam kasus yang menimpa Arisman, Siswa SMAN 12 Pekanbaru yang ijazahnya ditahan guru hingga satu tahun, dan diberikan setelah anggota Dewan menebus ijazah tersebut, sebenarnya telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak sekolah.
Pihak sekolah sebenarnya tidak berhak menahan ijazah anak, sehingga Fadri melihat, pihak sekolah bisa terancam dilaporkan ke aparat kepolisian terkait penahanan ijazah tersebut yang mengakibatkan siswa selama setahun tidak bisa melanjutkan pendidikannya atau juga mencari pekerjaan dengan ijazah tersebut.
"Ini sudah pelanggaran, apa hak sekolah menahan ijazah siswa, kalau persoalan kewajiban yang belum dibayarkan siswa, mungkin bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Fadri, Kamis (23/5/2013).
Fadri juga akan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru terkait persoalan pungutan yang dilakukan SMAN 12 Pekanbaru yang membuat murid kewalahan membayar uang sekolah tersebut, sehingga berujung dengan penahanan ijazah selama satu tahun.
"Kita akan panggil lagi Disdik, ini harus mereka pertanggungjawabkan. Dari awal sudah saya katakan, jangan sampai ada pungutan apapun, ternyata sekarang terjadi pungutan itu dan berimbas kepada ijazah ditahan, kita akan hearing dengan Disdik pekan depan," terangnya.
Fadri menilai, persoalan yang dialami siswa SMAN 12 yang diketahui miskin dan anak yatim bernama Arisman, yakni ijazah miliknya ditahan sekolah selama satu tahun karena belum melunasi hutang biaya komite, seragam, dan buku, yang nominalnya Rp1,9 juta, harus diteliti lebih dalam lagi, karena banyak tercium ketimpangan sosial di kasus tersebut.
"Saya baru kali ini mengetahui persoalan ini dan akan mempelajari betul dimana duduk persoalannya. Akan kita klarifikasi ke Disdik, sekolah, dan korban," kata Fadri.
Padahal, dua minggu lalu, Komisi III telah memanggil Dinas Pendidikan dan menekankan kepada Kepala Sekolah di Pekanbaru untuk tidak memungut uang apapun dari siswa dengan alasan-alasan yang tidak berdasarkan keputusan rapat. Bahkan, Komisi III sudah menekankan uang baju, buku, termasuk uang tidak wajib yang dibuat di sekolah tak perlu ada.
"Persoalan yang dialami Arisman telah tidak sesuai dengan apa yang kita tekankan, karena masih terlilit hutang yang didalamnya masuk uang baju, ijazah siwa sampai tertahan setahun. Jika ini yang terjadi sudah tidak benar lagi, harus diusut secara tuntas," pintanya.
Pungutan terhadap uang baju dan buku yang merupakan pungutan tidak wajib, bisa dituangkan Pemko dalam Perwako yang baru. Pasalnya, masalah ini merupakan kasus terbanyak dibahas di DPRD Kota Pekanbaru selama ini dan dinilai menyulitkan masyarakat.
"Perlu diketahui, tidak ada pihak manapun yang berhak membuat pendidikan ini jadi mahal. Karena kita sudah sepakat dan komit dengan Pemko akan jadikan pendidikan murah berkualitas di Kota Pekanbaru, bahkan saat ini sudah ada anggaran Rp 10 miliar untuk 10 ribu siswa miskin di Kota Pekanbaru, tak ada lagi pungutan apapun," tegasnya.
Laporan: Riki