Konflik LPMP sudah Sampai ke Umbudsman Riau

Rabu, 13 Maret 2013 | 07:20:00 WIB
Ketua Ombudsman Riau Ahmad Fitri. FOTO: Iqbal

RIAU (RA) - Setelah mengadakan pertemuan antara Ombudsman Provinsi Riau dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau,
mengenai konflik internal dari karyawan yang merasa ketidakpuasan terhadap atasannya di kantor LPMP jalan Gajah, Kecamatan Tenayan Raya,
Kelurahan Rejosari. "Pertemuan kita ini adalah melakukan  klarifikasi kepada pihak LPMP terkait laporan yang masuk ke Ombudsman yakni mengenai konflik internal di LPMP, yakni rasa tidak percaya terhadap atasannya," demikian diungkap Ketua Ombudsman Riau Ahmad Fitri kepada wartawan, Rabu (13/03/2013).

Ketika ditanyai mengenai security dan petugas kebersihan yang sebagian tidak di outsourcing, Ahmad mengakui bahwa pihaknya belum membahas hal
tersebut dengan LPMP. "Kami belum membahas itu lebih dalam, karena kita hanya membahas permalahan mengenai rasa ketidakpuasan dari
karyawan ke atasannya". Katanya

Terkait masalah outsourcing kepada ketua LPMP Deci Mardiani, beliau juga menyampaikan hal yang sama, bahwa tidak ada
membahasan mengenai tenaga kerja honorer. Ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai security dan petugas kebersihan yang tidak dioutsourcing, Deci menjawab, "kan sudah kami disampaikan oleh Ombudsman, semua sudah jelas mengambil suatu
kesimpulan antara pihak Ombudsman adn LPMP, tetapi sesuai kesepakatan bahasa Ombudsman dan kita sama," ungkap ketua LPMP Riau Deci Mardiani

Deci menambahkan, sesuai dengan waktu berjalan dan beberapa tahun yang lalu kita sudah menggunakan tenaga harian lepas dengan biaya dari
LPMP, "tetapi kita memerlukan kebutuhan melayani orang sesuai dengan kinerja yang kita lihat dan tidak sesuai dengan yang kita ingini maka
kita akan outsourcing", lanjutnya.

"Apakah semua setiap saat kita menegur meraka? oleh karena itu kita memakai pihak ketiga. Mungkin dengan adanya outsourcing maka pelayanan
dan kebersihannya. Sejak tahun 2005 tidak ada lagi tenaga honorer dan tenaga honorer diangkat oleh eselon II dan masalah pramu bakti mengenai peraturan permennakertrans no 19 tahun 2012 pramu bakti tidak mendapat jaminan Jamsostek, kami ini bukan tidak ada di anggaran buat mereka yang seperti itu, mereka hanya mendapatkan gaji pokok saja dan ketika dioutsourcing mereka akan mendapat Jamsostek, kami ini bukan instansi yang menangani mengenai tenaga kerja, kami tenaga pemerintah dan siapa saja berhak untuk melakukannya," pungkasnya.

Ditulis: M Iqbal

Terkini

Terpopuler