PEKANBARU (RA) - Jumlah penduduk Kota Pekanbaru yang kini hampir mendekati 1 juta jiwa dengan jumlah Kecamatan 12, Kelurahan 58, Rukun Tetangga (RT) 2535 dan Rukun Warga (RW) 603, sudah selayaknya dilakukan pemekaran RT dan RW, sehingga pelayanan bisa lebih maksimal.
Sinyal ini sudah pernah dilontarkan oleh Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT beberapa waktu lalu. Dengan memerintahkan bidang pemerintahan untuk mendata keseimbangan jumlah penduduk dengan kondisi RT dan RW yang ada saat ini.
Kabag Pemerintahan Adi Suaska, saat di konfirmasi treporter RiauAktual.com tadi siang, Selasa (12/2) membenarkan bahwa kelayakan pemekaran itu tergantung dari inisiatif masyarakat dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Silahkan, itu kewenangan kelurahan asalkan sesuai Perda. Untuk mempermudah pelayanan di masyarakat memang perlu itu," ujarnya.
Dikatakan Adi lagi, pemekaran ini tidak atas instruksi tetapi juga tidak melarang. Kalau ada inisiatif masyarakat untuk melakukan pemekaran silahkan lapor ke kelurahan masing-masing. "Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk dari lurah, kalau ada mereka harus lapor ke kita," tandasnya.
Terkait pemekaran kelurahan sejauh ini pemerintah belum menyetujuinya. Karena ditakutkan data pemilihan rancu. Setelah 2014 nanti baru dimekarkan. "Jadi, kalau sesuai dengan perda yang ada kalau memang sudah layak dimekarkan RW dan RT silahkan, namun, bagi RT dan RW yang dimekarkan jangan langsung berharap akan mendapatkan honor. Pasalnya Pemko Pekanbaru belum bisa langsung menganggarkan Honor mereka," paparnya.
Laporan: Ver
Editor: Riki