Riauaktual.com - Dua orang warga negara asal Malaysia, sebelumnya menjadi korban penipuan di wilayah Kota Pekanbaru.
Akibat dari kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian yang cukup besar, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Korban melalui pengacaranya, Refi Yulianto SH mengatakan, kasus penipuan dialami dua org warga Malaysia bernama Jailani Alhabsy dan Baharuddin.
"Kasus ini terjadi pada bulan Mei 2015 lalu. Kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru bulan Februari 2017," kata Refi pada Wartawan di Polresta Pekanbaru, Selasa (10/9) pagi.
Kedua korban, lanjut dia, mengalami kerugian mencapai Rp2,4 miliar lebih. Dalam aksi penipuan tersebut, diduga dilakukan oleh seseorang wanita berinisial UN yang mengaku dari PT Bintang Karya Agung.
Kemudian modus pelaku terhadap korban pertama, Baharuddin, mengajak korban untuk mengelola gas elpiji.
"Pelaku mengajak korban berinvestasi di stasiun gas elpiji. Jadi pelaku mengaku kepada korban sebagai agen defenitif Pertama Sumbar-Riau," kata Revi menjelaskan.
Sehingga korban mengeluarkan modal lalu diserahkan kepala pelaku. Setelah beberapa waktu, korban tak kunjung mendapat penghasilan.
Begitu juga yang dialami Jailani Alhabsy. Dia tawarkan oleh pelaku, UN dalam bisnis pembelian tabung gas elpiji di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Namun setelah modal diserahkan, Jailani tal kunjungan meraup untung dari pihak PT Bintang Karya Agung tersebut.
Sehingga kedua korban merasa dirugikan dan terpaksa menempuh jalur hukum. Dan korban juga mencari bantuan hukum untuk penyelesaian kasus tersebut.
"Nah, modus pelaku ini menjanjikan hasil kepada korban. Namun, setelah kita cek ke Pertamina, ternyata tidak ada terdaftar nama PT Bintang Karya Agung tersebut. Sehingga Pertamina mengeluarkan surat balasan kalau pelaku tidaklah agen defenitif Pertamina Riau-Sumbar," jelas Revi lagi.
Lanjut diungkapkan Refi, setelah kasus penipuan ini diproses, pihak Polresta Pekanbaru telah menetapkan UN sebagai tersangka.
Namun, terlapor hingga saat ini belum dilakukan pemanggilan oleh penyidik terhadap UN sebagai tersangka tersebut.
"Sekitar tiga yang lalu terlapor ditetapkan tersangka. Tapi kenapa belum dipanggil juga ya," kata Refi heran.
Oleh karena itu, selaku pengacara korban bermohon kepada pihak kepolisian untuk memanggil dan memproses tersangka.
"Kita harap pihak kepolisian secepatnya memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Agar kita image kita tetap baik, makan tidak diskriminasi pada perkara," ungkap Refi berharap. (ig)