Ngaku Usai Nyabu, 2 Pemuda Selatpanjang Bersama 10 Paket Narkoba Di Gari Polisi

Kamis, 15 Juni 2017 | 10:55:04 WIB

Riauaktual.com - Di Jalan Rambutan, Desa Alahair, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dua pemuda Selatpanjang dihadiahi gelang besi Polisi bersama 10 paket Narkotika diduga jenis shabu.

Kedua pemuda Kota Selatpanjang yang mengakui usai mengkonsumsi barang haram tersebut, dibekuk Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Rabu (14/6/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, IPTU Djoni Rekmamora, menuturkan, penangkapan terhadap BAS, warga Jalan Sumber Sari, Gang Kampas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, dan DI, warga jalan Rambutan Desa  Alahair, Kecamatan Tebing Tinggi tersebut merupakan terlapor tindak pidana narkotika diduga jenis shabu.

"Berdasarkan hasil lidik diduga bahwa BAS baru selesai menggunakan narkotika jenis shabu," sebut Paur Humas, IPTU Djoni Rekmamora, Kamis (15/6/2017).

Sebelum dilakukan penangkapan, beber IPTU Djoni, tim Satuan Narkoba telah melakukan pengamatan terhadap BAS.

"Tim sempat mengamati gerak gerik BAS saat keluar dari rumah kosnya dengan mengendarai sepeda motor. Saat BAS menunggu pesanan narkotika dilakukan penangkapan. Namun saat digeladah tidak ditemukan barang bukti. Tapi dianya (BAS, red) mengakui bahwa baru siap menggunakan narkotika diduga jenis shabu dirumah kosnya di Jalan Rambutan," ungkap IPTU Djoni.

Kemudian, lanjutnya, BAS dibawa kerumah kosnya tersebut. Saat tiba dirumah kos BAS tersebut, sudah menunggu saudara DI.

"Saat dilakukan penggeledah didepan kamar kos DI dan BAS, ditemukan 7 paket narkotika diduga jenis shabu yang tergantung di sudut atas pintu," kata IPTU Djoni.

Tak puas dengan hasil temuan tersebut, tim kembali melanjutkan pengembangan hingga ke rumah Nenek BAS. Upaya jajaran Polres Kepulauan Meranti  ini pun tak sia-sia, disudut depan rumah milik Nenek pemuda Kota  Selatpanjang tersebut ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis shabu.

"Berat keseluruhan barang bukti narkotika diduga jenis shabu sebanyak 1,74 gram," beber IPTU Djoni.

Guna proses sidik, kata IPTU Djoni menambahkan, kedua terlapor dan barang bukti berupa 10 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 buah timbangan digital dan  2 unit Hp telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti. (eko)

Terkini

Terpopuler