Riauaktual.com - Seorang nelayan di Kota Bitung Sulawesi Utara ditangkap setelah memperkosa anak kandungnya, Bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun. S (35) dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya A (33), setelah Bunga mengadukan perbuatannya ayahnya kepada sang Ibu.
Saat diperiksa penyidik, S sempat menyangkal semua tuduhan. Namun setelah dipertemukan dengan korban dan beberapa saksi, pria yang telah lama bercerai itu mengakui semua perbuatannya.
Sementara Bunga mengaku telah diperkosa oleh ayah kandungnya lebih dari satu kali. Pada awal 2016 lalu di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Aertembaga dan kejadian serupa pun terulang hingga lima kali, pada November 2016 di rumah nenek korban.
Bunga juga mengaku kerap mendapatkan perlakukan kasar sebelum dipaksa melayani ayahnya. "Ayah selalu dalam kondisi mabuk," ujar Bunga. Karena takut dan merasa terancam, korban hanya bisa pasrah ketika sang ayah memerkosanya.
Kasubbag Humas polres Bitung AKP Idris Musa mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan.
Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Idris, seperti dilansir laman Tribratanews, kemarin.