Riauaktual.com - Pelapor permasalahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) calon Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, Abu Bakar ternyata tidak pernah diperiksa ataupun diminta keterangan sebagai saksi terkait laporannya bernomor 03/LP/PILKADA/RI-11/10/2016 ke Panwaslu Kota Pekanbaru.
"Saya tidak pernah dipanggil sebagai pelapor. Tahu-tahu muncul putusan dari Panwaslu bahwa tidak cukup bukti permulaan, saya juga bingung apa dasar keputusan tersebut," ucapnya kepada wartawan, Rabu (26/04/17) siang.
Padahal jelas kata Abu Bakar, bahwasanya dalam website resmi KPK, Calon Walikota Pekanbaru Firdaus MT baru menyerahkan LHKPN pada tanggal 24 Oktober 2016, padahal tanggal tersebut merupakan tahapan penetapan paslon.
"Pastinya itu melewati batas waktu jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU Kota Pekanbaru dalam memenuhi persyaratan administrasi," tuturnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution SH, mengatakan, alasan pihaknya tidak melakukan pemanggilan terhadap pelapor, Abu Bakar, dijelaskannya karena hal itu bukan berada dalam ranahnya.
"Itu (LHKPN,red) laporan pidana, jadi yang menangani adalah Gakkumdu. Bukan hanya panwas tapi juga kejaksaan dan kepolisian," kata Indra, kepada wartawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Messenger.
Dengan alasan itulah, dia mengaku bahwa pelapor tidak perlu lagi dipanggil. Dengan inisiatif itu juga dia menyebut analisis perkara yang dilakukan sudah cukup tanpa perlu memanggil pelapor lagi.
"Pada saat itu, Gakkumdu menilai tidak perlu lagi memanggil pelapor karena bukti dokumen dan klarifikasi KPU dinilai sudah cukup," ungkapnya beralasan.
Sebagaimana diketahui persoalan LHKPN Firdaus saat ini menjadi perkara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kasus yang dilaporkan oleh tim hukum pasangan Destrayani Bibra-Said Usman (BISA) ini menyeret lima orang komisioner KPU Pekanbaru dan tiga orang Panwaslu Pekanbaru. Pengaduan ini teregister dengan nomor perkara 147/VI-P/L-DKPP/2017 tertanggal 5 April 2017.
Dalam situs resmi DKPP yakni http://dkpp.go.id tanggal 17 April 2017 disebutkan ada 7 pokok perkara yang dipersolkan. Yakni teradu I hingga V (lima orang KPU Pekanbaru) dalam tahapan verifikasi bakal paslon Walikota atas nama Firdaus MT tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan calon tersebut karena yang bersangkutan masih menggunakan Daftar Tanda Terima penyerahan LHKPN yang diterima KPK pada tanggal 6 November 2015.
Teradu juga tidak melakukan verifikasi maupun klarifikasi kepada KPK yang berhak dan berwenang memeriksa Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara yang merupakan kewajiban para bakal paslon sebagaimana ketentuan peraturan.
Selain itu disebutkan pula bahwa Calon Walikota Pekanbaru Firdaus MT baru menyerahkan LHKPN ke KPK pada tanggal 24 Oktober 2016, padahal tanggal tersebut merupakan tahapan penetapan paslon. Hal ini jelas telah melewati batas waktu jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU Kota Pekanbaru dalam memenuhi persyaratan administrasi. Tahap perbaikan syarat calon dimulai tanggal 1 Oktober-4 Oktober 2016, pengumuman perbaikan syarat paslon di laman KPU dari 4-5 Oktober 2016, sedangkan untuk penelitian perbaikan syarat calon dalah 5 Oktober-11 Oktober 2016.
"Bahwa LHKPN Calon Walikota atas nama Firdaus MT berbeda peruntukannya sesuai dengan yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak sesuai dengan surat edaran dari KPU RI dan Surat dari KPK.," demikian kutipan pokok perkara yang terkait dengan tergugat KPU Pekanbaru.
Sedangkan menyangkut Panwaslu, dalam pokok perkara tersebut disebutkan bahwa Panwaslu Pekanbaru tidak melaksanakan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2016 yakni tidak menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat pada pengawasan persyaratan calon atas nama Firdaus MT. (BIR)