PEKANBARU (RA) - Aksi protes yang dilakukan ratusan pedagang kaki lima (PKL) di halaman gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (03/12/2012) pagi, mengecam kebijakan Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT yang ingin menertibkan pedagang kaki lima di wilayah terlarang, seperti Pasar Jongkok Jalan HR Soebarantas, Panam Tampan, PKL Taman Kota Jalan Cut Nyak Dien dan PKL lainnya yang dianggap melakukan aksi jual beli di jalur hijau.
Bahkan, koordinator lapangan aksi tersebut Antoni Fitrah mengancam akan melakukan tindakan hukum atas kontrak politik yang telah disepakati antara walikota sebagai pihak pertama kepada para perwakilan pedagang yang disebut pihak kedua. Seperti yang tertera pada lembaran kertas yang dibagi-bagikan oleh pendemo, dipaparkan isi surat kontrak politik antara Firdaus MT yang saat ini masih sebagai calon walikota dengan nomor urut 1 dengan para perwakilan pedagang Ketua DPW-SRMI Riau, Ketua PW-FNPNBI Riau, Ketua Akademi Rakyat, Ketua DPC-SPRMII, dan Ketua KPJ Bukit Raya.
"Terkait kontrak politik kami tak main-main, jika pemerintah tetap juga 'ngeyel' untuk melakukan penggusuran terhadap pedagang, maka mereka telah melanggar perjanjian mereka dalam kesepakatan ini, kita akan bawa ke lembaga hukum, beberapa badan lembaga hukum, lembaga advokasi, dan lembaga lainnya siap membantu kita. Tapi, jika pemerintah kita ini masih memiliki itikat yang baik untuk mensejahterakan rakyatnya dengan tidak melakukan penggusuran maka kita tak akan lanjutkan gugatan ini, hanya saja kalau tetap menggusur, maka kita akan melakukan gugatan karena pemerintah tak ikut dalam mendorong perekonomian rakyatnya," demikian dikatakan Antoni Fitrah ketika ditemui usai melakukan pertemuan dengan DPRD Pekanbaru di ruang rapat paripurna.
Meski demikian, untuk sementara pihaknya cukup berterimakasih kepada DPRD Pekanbaru yang menerima aspirasi dari masyarakat pedagang dengan respon yang positif. Dimana, dalam pertemuan antara perwakilan pedagang dan DPRD Pekanbaru yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sondia Warman SH berjanji akan akan menggiring persoalan tersebut ke Banmus untuk memanggil Walikota Pekanbaru hingga ada ketetapan secara hukum posisinya PKL saat ini.
"Kita cukup bersyukur karena responnya sangat positif, tapi ada satu hal yang penting adalah bahwa tadi yang menarik dalam statemen dewan itu, Perda ini rata-rata tahunnya jadul, jadi tidak sesuai lagi dengan kehidupan masyarakat yang saat ini berkembang di Kota Pekanbaru. Makanya saya berharap ini akan segera ditinjau. Kesimpulan dari rapat dewan tadi, dewan sepakat sebelum ada keputusan tetap dari pemerintah bahwa seluruh pedagang yang diusik sekarang ini tetap melakukan perdagangan," paparnya lagi. (RA1)