Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terpaksa harus membayar hutang hingga Rp41,95 miliar kepada PT Karta Tirta Dharma Pangada (KTDP) menyusul keluarnya putusan pengadilan yang tertuang dalam keputusan Badan Abitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Bandung dalam Perkara No.09/2011/ BANI BANDUNG Jo. No.174/Pdt.B/ 2011/PN. Pbr, Jo. No.862 K/Pdt.Sus/2012 untuk optimalisasi air bersih PDAM Tirta Siak.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Roem Diani Dewi SE MM, telah mengetahui persoalan tersebut bahkan telah dilakukan hearing oleh Komisi II DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. Keputusan kesimpulannya wajib dibayar.
"Dasar pembayarannya tidak jelas kemarin, makanya saya minta jangan dibayar dulu. Meski Pemko menegaskan tetap akan membayar saya persilahkan bayar tapi harus melalui mekanisme dulu dalam serah terimakan barang itu dijadikan legal," ungka Roem diani, kepada wartawan, Selasa (21/03).
Sebagaimana diketahui, gugatan perkara tersebut sudah diajukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Bandung dan terdaftar dalam Perkara No.09/2011/BANI BANDUNG dan telah diputus pada tanggal 27 September 2011 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Register: 03/ARB/PDT/ 2011/PN. PBR tanggal 24 Oktober 2011;
Amar Putasan Perkara No.09/2011/BANI Bandung tersebut adalah mengabulkan permohonan arbitrase pihak Pemohon untuk sebagian, menghukum pihak termohon dalam hal ini PDAM Tirta Siak untuk membayar kepada pihak pemohon biaya terminasi (Nilai Pengembalian Investasi) sebesar Rp41.957.734.097,82.
Meski begitu, Anggota Komisi II DPRD dari politisi PKS ini menyebutkan bahwa dalam mekanisme pembayaran ada hal yang harus dipenuhi sebelum proses dibayarkan.
"Karena pada saat aset KTDP itu ada, ternyata mereka tidak pernah serah terimakan aset itu kepada Pemko. Jadi saat hearing dilakukan sempat saya tanya dasar apa membayarkannya? Dan mereka hanya menjawab berdasarkan keputusan BANI," jelasnya.
Dicontohkan Roem, dalam melelang suatu barang atau kontrak suatu barang seperti pipa yang ditanam tentunya harus diserah terimakan terlebih dahulu. Persoalan KTDP katanya, adalah persoalan serah terima karena status barang adalah peminjaman aset.
"Kalau peminjaman kenapa kita harus bayar. Artinya harus ada serah terima barang dulu baru barang itu diakui milik kita dan kita dinyatakan berhutang," terangnya.
Sebelumnya, surat perintah bayar itu sudah lama diterima pemko pekanbaru. Meski begitu, Pemko Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, HM Noer, akan segera membayar hutang tersebut.
"Anggaran untuk membayar hutang itu sudah dianggarkan di APBD Pekanbau 2017. Namun tahun ini belum dibayar penuh melainkan diangsur," jelasnya.
Disebutkannya, untuk merealisasikan pembayaran itu akan dilakukan PDAM dengan pendampingan yang nanti akan ditunjuk. Pendampingan ini akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacara Pemko Pekanbaru. "Kalau saya tidak salah akan dibayar tahun ini (2017,red) Rp20 miliar," tandasnya. (bir)