Riauaktual.com - Kepala Kantor Daerah Telkom Biak (Kandatel) Biak, Papua, Pentiarso melaporkan seorang warga berinisial WST ke Polres Biak Numfor karena dianggap menyebarkan berita hoax tentang adanya perbaikan tahap ketiga proses recovery kabel fiber optik bawah laut link SMPCS yang merugikan PT Telkom.
Dikutip dari TribratanewsPolri, Pentiarso melaporkan WST pada Selasa 31 Januari 2017.
Hoax tersebut bermula ketika Telkom mengeluarkan surat pemberitahuan tentang akan adanya proses recovery selama delapan hari yang akan dilaksanakan pada tanggal 19-26 Januari 2017. Dan, proses perbaikan tersebut berjalan lancar dan telah berhasil tersambung kembali pada 27 Januari 2017 pukul 22.15 WIT. Setelah itu Telkom tidak pernah lagi mengeluarkan surat bahwa akan ada perbaikan berikutnya.
Namun, di media sosial beredar berita hoax tentang surat pemberitahuan bahwa akan ada perbaikan tahap ketiga yang akan dilakukan Telkom. Bahkan, dalam berita hoax itu disebutkan perbaikan akan memakan waktu 27 hari mulai tanggal 2-28 Februari 2017. "Hal tersebut spontan mendapat respon negatif dari masyarakat papua yang sangat merugikan pihak PT. Telkom," jelasnya.
Pentiarso menjelaskan, Telkom telah melakukan penelusuran terhadap penyebaran berita hoax itu di media sosial dan kesimpulan sementara mengarah kepada MST.
Laporan tersebut perlu dilakukan, karena menurut Pentiarso, hal itu untuk pembelajaran buat masyarakat agar tidak gampang menyebarkan suatu berita yang belum jelas kebenarannya. "Untuk proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polres Biak Numfor untuk melakukan proses hukum," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Biak AKP Rizaldi mengatakan, akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami belum bisa menyimpulkan apa motif dari penyebaran berita hoax tersebut," kata Rizaldi.