DPRD kembali desak Disperindag tindak tegas karaoke di Pekanbaru yang sediakan miras

Selasa, 17 Januari 2017 | 14:41:15 WIB
ilustrasi

Riauaktual.com  - Walaupun sudah ditegaskan bahwa sesuai aturan Menteri Perdagangan, dilarang menjual minuman keras kadar alkohol tinggi, namun masih saja ada beberapa tempat hiburan yang melanggar. DPRD mendesak Disperindag segera menindak tegas persoalan ini.

"Kita dapat laporan masyarakat, adanya beberapa karaoke keluarga yang sediakan minuman dengan kadar alkohol tinggi. Padahal ini jelas melanggar aturan bahkan jika terbukti, tempat hiburan itu bisa dicabut izinnya," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi, Selasa (17/1).

Untuk membuktikan ini, kata Politisi PKS ini, maka Disperindag yang memiliki wewenang diminta untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Sehingga beberapa tempat karaoke yang menyalahi bisa segera ditindak.

"Selain melakukan sidak, kita minta juga disosialisasikan aturan tentang tidak diperbolehkannya menjual minuman keras di tempat hiburan. Karena leading sektornya Disperindag. Seharusnya intens mensosialisasikan Perda tentang izin edar penjualan minuman ini, dimana saja yang boleh dan mana yang tidak," pinta Roem.

Jika memang terbukti tempat karaoke keluarga sediakan minuman beralkohol yang dilarang dijual, maka Roem Diani Dewi menegaskan Disperindag segera mencabut perizinan tempat usaha karaoke.

"Sebab selama ini kita lihat, razia yang dilakukan ada beberapa tempat hiburan yang masih nekat menjual miras kadar alkohol tinggi, mereka beralasan belum mengetahui, maka ketika sudah ada sosialisasi, maka kita bisa menindak dengan tegas sesuai aturan," tandasnya. (mad)

Terkini

Terpopuler