TELUK KUANTAN (RA) - Masyarakat Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir menuntut PT Inti Indo Sawit Subur (IIS) dengan denda sebesar Rp 1 miliar atas dugaan terjadinya pencemaran limbah perusahaan pada aliran Sungai Pokahan.
"Kami sudah berunding dengan segala unsur dimasyarakat dengan PT IIS dan tuntutan masyarakat Rp 1 miliar," ujar salah seorang tokoh pemuda, Andri, Selasa (20/12).
Pertemuan pihak perusahaan dan masyarakat Desa Tanjung Pauh dihadiri Pemerintahan desa, BPD, tokoh masyarakat, ninik mamak, serta dihadiri para cucu kemenakan, didapati kesepakatan.
Dimana kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak berbunyi, warga desa Tanjung Pauh mendenda pihak PT IIS sesuai hukum adat yang berlaku di Desa Tanjung Pauh sebesar Rp 1 miliar.
Atau dalam kesepakatan tersebut pihak managemen PT IIS bersedia memberikan sumbangan kepada pihak ketiga kepada Desa Tanjung Pauh setiap tahunnya.
Kemudian pihak perusahaan mengajukan agar jadwal musyawarah berikutnya dilakukan setelah hasil uji labor terbit. Namun masyarakat tetap menuntut denda adat dan hasil labor tidak mempengaruhi hasil penyelesaian yang dituntut masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut masing-masing pihak bersepakat akan melanjutkan perundingan kembali pada tanggal 10 Januari 2017, dengan membawa hasil yang telah diajukan oleh masyarakat desa Tanjung Pauh kemanagement PT IIS. Berita acara ini telah disepakati bersama antara pihak PT IIS dan seluruh warga desa Tanjung Pauh.
Namun disampaikan Andri, PT IIS minta waktu untuk dirapatkan lagi ditingkat perusahaan terkait adanya tuntutan masyarakat tersebut.
"Sebelumnya juga ada rapat, tapi pihak perusahaan tidak ada yang memutuskan dan rapat kembali digelar tadi. Tanggapan perusahaan akan merapatkan lagi tuntutan masyarakat ditingkat perusahaan," ujar Andri. (amz)