RIAU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampung berkas berkara suap pengesahan APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan tersangka dua mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman. Rencananya, lepas tengah hari keduanya diterbangkan dari Jakarta untuk menjalani proses pelimpahan pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/10/16).
“Rencananya penyidik akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka suap APBD Riau atas nama SP dan JOH kepenututan,” tutur juru bicara KPK Yayuk Indriati menjawab riauterkinicom melalui sambungan telephon.
Dikatakan Yayuk, pelimpahan dilakukan pada hari terakhir batas waktu penahanan kedua tersangka habis. Bukan karena diperlambat, tetapi karena memang proses pemberkasannya baru tuntas.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa Suparman dan Johar Firdaus akan diterbangkan dengan penerbangan Pesawat Garuda dari Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB dan diperkirakan tiba di Pekanbaru pukul 15.30 WIB.
Jika semua prosesnya berjalan sesuai rencana, diperkirakan proses pelimpahan berkas penyidik ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. riauterkini.com.