M. Noer: Kabag Umum Kangkangi Intruksi Walikota

Kamis, 15 September 2016 | 17:23:41 WIB
Sekretaris Daerah Pekanbaru, M Noer,

PEKANBARU (RA) - Kasus dugaan percaloan yang dilakukan oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai kini masih bergulir.
Pasalnya sampai saat ini, satu dari dua oknum THL yang diduga melakukan percaloan masih belum dipecat.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer ketika dikonfirmasi, Kamis (15/9), mengatakan bahwa pihaknya tetap akan memberhentikan oknum THL yang berinisial Is.

"Cepat atau lambat oknum THL berinisial Is tetap akan kita berhentikan. Karena perbuatannya sudah merusak citra Pemerintah Kota Pekanbaru. Disamping itu, Walikota juga mengintruksikan agar diberhentikan," ujarnya.

Ketika ditanya, terkait pernyataan Kabag Umum yang belum bisa memberhentikan dengan alasan harus berkoordinasi dengan Sekda sebelum memberhentikan? M. Noer mengatakan bahwa pernyataan Kabag Umum tempat Is terdaftar menjadi THL ini tidak mengindahkan instruksi Walikota, lantaran surat pemecatan tak kunjung dikeluarkan.

"Sebanarnya yang memberhentikan itu tak perlulah harus koordinasi dengan saya, apalagi sudah ada intruksi Walikota. Kalau masih belum diberhentikan, berarti Kepala SKPD terkait tidak mendengarkan instruksi kita, instruksi Walikota. Berarti mereka tidak mau mendengar, berarti ini perlu juga ditegur," kata Sekda.

Ditanya tak kunjung dipecat lantaran ada indikasi oknum THL itu memiliki keluarga yang berpengaruh di pemko Pekanbaru, M Noer enggan berkomentar banyak. Yang jelas kata dia, kasus itu akan tetap diselidiki Pemko Pekanbaru.

"Kita masih positif thingking, mungkin mereka mengumpulkan data, tapi secara khusus kita juga membuat tim untuk membicarakan hal itu. Karena kita juga ada penertiban THL," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Umum, Khambarialdy menyebut, oknum THL berinisial Is ini tak kunjung dipecat lantaran tak kunjung menemui dirinya. Tapi, menurut Sekda untuk pemecatan seorang THL, jika yang bersangkutan tidak mau datang, Kepala SKPD boleh melakukan pemecatan sepihak.

"Kalau itu tinggal buat surat pecat saja. Boleh lah (sepihak). Yang mengangkat SKPD itu, tinggal berentikan saja, yang ngangkatkan bukan walikota. Itu pengangkatan SKPD terkait," tegasnya.

Seperti diketahui, dua oknum THL yang bekerja di Pemko Pekanbaru diduga menjadi calo dengan iming-iming bisa memasukkan korban menjadi THL. Dua oknum THL ini meminta sejumlah uang kepada korban Samsilis dengan iming-iming bisa memasukkan korban menjadi THL di Kantor Walikota Pekanbaru.

Korban mengaku sudah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Korban memberikan uang kepada kedua pelaku di salah satu kedai bandrek Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp12,5 juta lengkap dengan kwitansi dari total Rp 25 juta yang diminta oleh kedua oknum tersebut. (YAN)
 

Terkini

Terpopuler