Diduga Lakukan Pemalsuan Data, Ali Syahbana Terancam Disomasi Warga

Rabu, 31 Agustus 2016 | 13:27:35 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (RA)  - Tahapan Verifikasi faktual yang dilakukan PPS terhadap calon perseorangan di Kelurahan Tangkerang Barat, menemukan adanya kejanggalan terhadap data yang diserahkan salah satu calon perseorangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.

Salah satu pasangan dari calon perseorangan Ali Syahbana-Kender diduga memalsukan data warga di Tangkerang Barat yang meyerahkan dukungan kepada mereka. Hal ini diungkapkan Ketua RW 06 Tangkerang Barat, Marpoyan Damai, Herwan Nasri ST kepada wartawan, Rabu (31/08).

"Bukan warga saja, saya dan keluarga juga dicatut sebagai salah satu pendukung. Ini kami ketahui setelah tim verifikasi menanyakan kebenaran foto copy KTP kami sekeluarga berada di KPU sebagai salah satu bentuk dukungan kepada Ali Syahbana-Kender," ujarnya.

Lebih mengejutkan lagi, kata Herwan, ratusan warga sudah mendatangi dirinya dan memprotes KTP mereka kenapa bisa sampai di KPU, terlebih KTP tersebut digunakan untuk mendukung salah satu bakal calon walikota.

"Saya pikir cuma saya dan keluarga saja, tapi ternyata hampir seluruh warga saya KTP nya dijadikan bukti dukungan," tuturnya.

Dikatakan Anggota DPRD Pekanbaru ini juga, ratusan warga akan segera melakukan somasi jika dalam waktu dekat Ali Syahbana-Kender tidak meminta maaf dan segera mencabut dukungan KTP warga di KPU.

"Kita akan tunggu dalam satu minggu ini, mereka harus mencabut dukungan warga, dan meminta maaf. Karna ini artinya adanya unsur penipuan data., KPU perlu menindak lanjuti protes warga ini," sebutnya.

Sementara ketua DPRD Pekanbaru, Sahril SH, yang mengetahui hal ini ketika dikonfirmasi mengatakan tindakan yang dilakukan calon perseorangan tersebut adalah pembohongan dan pemalsuan data.

"Kalau kita melihat dari aturannya, ada indikasi moral hukum disini. Dalam hal ini KPU pun sudah melakukan fungsinya untuk melakukan verifikasi faktual, kalau ternyata berkas yang mereka terima tidak sesuai, maka KPU berhak untuk menggugurkan pasangan tersebut. Namun lebih baik lagi, jika ini harus di usut hingga tuntas," ucap Sahril. (DWI)

Terkini

Terpopuler