Penegakan Perda di Inhu Lemah

Selasa, 30 Agustus 2016 | 10:40:10 WIB
perda

RENGAT (RA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seyogyanya bertugas sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda), namun di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) fungsi ini kurang berjalan, sehingga hal ini mengakibatkan banyak terjadinya pelanggaran Perda.

Contohnya saja terkait dengan banyaknya pembangunan di Inhu yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hal ini selain mengakibatkan rusaknya tatanan juga kerugian bagi daerah.

Menyikapi hal ini pendiri LSM FP2R (Forum Pemantau Pembangunan Riau) Defrianto Tanius melalui slulernya Selasa 30 Agustus 2016 mengatakan bahwa IMB adalah merupakan sarat mutlak bagi pribadi (perorangan) maupun lembaga dalam melakukan pembangunan.

"Jika ada yang melakukan pembangunan tanpa memiliki IMB terlebih dahulu itu adalah sebuah pelanggaran dan harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Satpol PP selaku lembaga yang ditunjuk dan dibentuk oleh. pemerintah untuk penegakan perda harus bertindak sesuai tugas dan pungsi (Tupoksi) nya.

"Sejauh ini kita melihat tugas dan pungsi Satpol PP tidak lagi sesuai dengan Tupoksinya, seperti menjaga kantor-kantor milik pemerintah, mulai dari SKPD sampai ke sekolah-sekolah," paparnya.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Informasi yang diperoleh, puluhan bahkan ratusan ruko di kabupaten Inhu dibangun tanpa dibekali IMB dan bahkan ada perusahaan di Rengat Barat yang membangun perumahan karyawannya tanpa memiliki IMB. (man)

Terkini

Terpopuler