PEKANBARU (RA) - Dalam pekan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru akan mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) retribusi sampah yang mulai diberlakukan Agutus ini kepada masyarakat.
Kepala bagian Hukum Sertda Pekanbaru, Syamsuir mengatakan bahwa saat ini Perwako tersebyt sudah selesai ditandatangani oleh Walikota dan siap untuk disosialisasikan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru kepada masyarakat.
"Dengan adanya Perwako ini masyarakat bisa lebih paham dan tahu berapa retribusi yang cocok untuk rumahnya sesuai kelas atau kategorinya,"ujarnya, ketika ditemui diKantor Walikota.
Syamsuir menambahkan, dalam draf perwako tersebut disebutkan besaran tarif retribusi sampah. Dimana tarif yang paling tinggi untuk rumah tinggal type besar hanya Rp 10 ribu dan rumah type sedang 7 ribu dan type kecil Rp 5 ribu.
"Didalam Perwako dirincikan rumah kelas tiga atau type kecil dengan luas maksimal 54 M2 , retribusinya hanya Rp 5 ribu/ bulan, sedangkan rumah kelas dua dengan luas 54 m2 -120 M2 dikenakan retribusi Rp 7 ribu/ bulan sedangkan yang diatasu 120 M2 dikenakan retribusi Rp 10 ribu,"jelas Symsuir.
Menurut Syamsuir, selama ini tarif retribusi sampah yang dibayar masyarakat rata-rata diatas itu. Oleh sebab itu, pak wako ingin membuat perwako. Sehingga kedepannya retribusi sampah ini tidak memberatkan masyarakat.
"Yang terjadi selama ini retribusi sampah diperumahan itu sudah tinggi dan memberatkan masyarakat. Sementara sampahnya tidak diangkat mereka. Jadi dengan adanya perwako ini maka semua persoalan sampah ditangani oleh DKP dan dikerjasamakan LKM untuk pembayaran retribusinya. Sehingga kedepannya tidak ada pungli-pungli lagi,"tutupnya. (yan)