Ancam Korban Pakai Benda Mirip Senpi, Pelaku Pencurian di Rohil Ditangkap

Ahad, 01 November 2026 | 13:10:01 WIB
Foto ilustrasi.

ROHIL (RA) - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menggunakan benda menyerupai senjata api (senpi) terjadi di kawasan Jalan Kelenteng, Gang Rumah Kapiten, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Seorang pria berinisial RS (26) berhasil ditangkap polisi, sedangkan seorang rekannya masih diburu.

RS diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bangko di sebuah rumah di Jalan Makmur II, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, pada 28 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasus tersebut bermula pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban bersama seorang saksi sedang berada di lokasi kejadian.

Tiba-tiba, dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam mendatangi korban dan saksi.

Salah seorang pelaku kemudian turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan benda yang menyerupai senjata api. Benda tersebut diarahkan ke kepala saksi, disertai ancaman akan menembak.

Dalam kondisi terancam, pelaku lainnya meminta telepon genggam milik korban. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan satu unit handphone Vivo Y17 berwarna biru.

Setelah mendapatkan barang tersebut, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.050.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangko Kompol Asian Sihombing memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ridho Alfian Syahputra bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada RS. Polisi kemudian mendatangi rumah pria tersebut di Jalan Makmur II, Kelurahan Bagan Hulu, dan mengamankannya pada 28 Oktober 2026 siang," kata Asian.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui telah mengambil handphone milik korban bersama seorang rekannya yang berinisial IRUL.

"Sementara itu, IRUL masih dalam penyelidikan dan pencarian oleh petugas," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu helai jaket berwarna kuning mustard, satu buah topi berwarna cokelat muda bermerek Gucci, satu kotak handphone Vivo Y17, serta salinan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selanjutnya, RS bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bangko untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan," ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Polsek Bangko menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga. Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial IRUL yang diduga terlibat dalam aksi tersebut," tutupnya.
 

Terkini

Terpopuler