Diduga Setubuhi Remaja Perempuan, Pemuda di Kampar Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:44:00 WIB
Tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial P (23), warga Kecamatan Kampar, yang diduga membawa kabur seorang remaja perempuan berusia 13 tahun dan melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali.

Pelaku ditangkap pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB di sebuah rumah milik warga di Kecamatan Kampar, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan orang tua korban.

Kasus ini bermula pada 1 Oktober 2026, ketika korban pergi dari rumah. Ayah korban, kemudian berupaya mencari keberadaan anaknya.

Pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, ayah korban menemukan anaknya berada di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kampar. Korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya di Kecamatan Rumbio Jaya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, selama berada di rumah tersebut, korban diduga mengalami persetubuhan sebanyak 10 kali.

"Dari pengakuan korban, ia sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali," ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polres Kampar pada 5 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta melengkapi barang bukti.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dan melengkapi alat bukti, tim Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Kampar.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP I Gede Yoga.

Kasat Reskrim menegaskan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler