BNNP Riau Musnahkan 4,9 Kg Sabu Senilai Rp 7,37 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:37:16 WIB
BNNP Riau musnahkan 4,9 kg sabu senilai Rp 7,37 miliar, Rabu (21/10/2026).

PEKANBARU (RA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.914,69 gram yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi Aceh, Kepulauan Riau (Kepri), Riau, hingga Palembang, Rabu (21/10/2026). 

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial MC di sebuah kamar penginapan di Kota Pekanbaru. Nilai sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 7,37 miliar.

Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di salah satu penginapan di Jalan Paus, Pekanbaru.

Informasi tersebut diterima tim pemberantasan BNNP Riau Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria yang menginap di Salah satu Penginapan 

"Sekitar pukul 17.50 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MC di dalam kamar tersebut," ujar Chirst Rabu (21/10/2026)

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus teh Cina merek Qingsan yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disimpan di dalam koper hijau, yang di dalamnya terdapat tas jinjing biru dongker.

Dari hasil pemeriksaan, total berat awal barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 4.985,3 gram. Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp 26.750.000, satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, MC mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia disebut mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di sekitar Jalan Paus atas perintah seorang pria berinisial EN.

Dalam keterangan perkara, EN disebut merupakan warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau. MC mengaku diperintahkan membawa narkotika tersebut ke Kota Palembang.

MC juga mengaku telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Dalam setiap aksinya, ia disebut menerima upah sebesar Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa.

Komunikasi antara para pelaku disebut dilakukan melalui aplikasi pesan Zhangi.

Meski demikian, keterangan mengenai peran pihak lain tersebut masih merupakan bagian dari hasil penyelidikan dan harus dibuktikan lebih lanjut dalam proses hukum.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, BNNP Riau memusnahkan sabu seberat 4.914,69 gram. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus.

BNNP Riau memperkirakan pemusnahan narkotika tersebut dapat mencegah sekitar 24.573 orang terpapar penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi. BNNP Riau terus melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Tags

Terkini

Terpopuler