PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, Rahman, sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun anggaran 2024 senilai Rp 19,57 miliar.
Dalam perkara tersebut, hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 13 miliar.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan.
"Penyidikan masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 169 saksi, empat ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI diketahui kerugian negara lebih dari Rp 13 miliar," kata Yogie saat dikonfirmasi Riauaktual.com, Rabu (21/10/2026) pagi.
Yogie menjelaskan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara Rahman sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19.
"Setelah seluruh petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara direncanakan kembali dilimpahkan kepada JPU," terangnya.
Dalam penyidikan sementara, polisi menduga terdapat skema penyaluran dana CSR yang tidak sesuai dengan tujuan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan di luar peruntukan program CSR.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana," ungkap Yogie.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan pencairan dana tanpa dokumen pengajuan yang memadai. Polisi juga menelusuri dugaan penyaluran uang untuk kepentingan di luar kegiatan CSR.
Rahman diduga menyetujui pencairan dana tanpa melakukan verifikasi terhadap proposal permohonan bantuan yang diajukan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perizinan, pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur (SOP), penganggaran, hingga pertanggungjawaban dana CSR.
Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 182,75 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Tak hanya itu, polisi masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap pihak-pihak terkait untuk mendalami aliran dana dan mengoptimalkan penanganan dugaan korupsi tersebut.
Yogie menambahkan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Penyidik saat ini juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Penanganan terhadap pihak lain itu akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah sesuai dengan peran masing-masing," pungkasnya.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara tersangka untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.