DPO Kasus Sabu 4,39 Gram Ditangkap di Kebun Sawit Kuansing

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:08:43 WIB
Tersangka diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Seorang pria berinisial IF (28), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan narkotika jenis sabu, ditangkap jajaran Polsek Kuantan Hilir, Polres Kuantan Singingi.

Ia diamankan di kebun kelapa sawit milik orang tuanya di Desa Dusun Tuo, Kecamatan Kuantan Hilir, Minggu (18/10/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.47 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan peredaran sabu dengan barang bukti seberat bruto 4,39 gram yang sebelumnya melibatkan pria berinisial AS.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman mengatakan, pengungkapan awal kasus berlangsung pada 4 Oktober 2026.

Saat itu, Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin Plh. Kanit Reskrim Aipda Adi Sutisna mengamankan AS dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS menyebut sabu yang berada dalam penguasaannya diduga diperoleh dari kakak kandungnya, IF," kata Anton.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mencari keberadaan IF yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Petugas memperoleh informasi pada 15 Oktober 2026 bahwa IF berada di sebuah pondok di tengah kebun kelapa sawit milik ayah kandungnya di Desa Dusun Tuo," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan target. Pada 18 Oktober 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kembali menerima informasi bahwa IF berada di pondok tersebut.

"Tim bergerak menuju lokasi, tetapi IF tidak ditemukan saat petugas tiba. Polisi selanjutnya melakukan pengintaian di sekitar jalan setapak yang diduga biasa dilalui target," pungkas Anton.

Sekitar pukul 20.47 WIB, IF tiba dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna biru. Petugas kemudian mengamankannya dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka serta area di dalam dan sekitar pondok.

Dari penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp 2,7 juta di dalam dompet kulit hitam merek Bovis yang berada di saku celana tersangka.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang terdiri atas tiga lakban cokelat yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika, empat plastik klip bening berukuran kecil dalam keadaan kosong, tiga pipet, empat alat isap sabu atau bong, dua unit telepon genggam merek Vivo, satu dompet kulit hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna biru tanpa nomor polisi.

"Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap IF dinyatakan positif mengandung amphetamine," imbuhnya.

Setelah penangkapan, IF beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan IF dalam perkara peredaran narkotika, asal-usul barang-barang yang diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam laporan penyidikan, polisi mencantumkan dugaan penerapan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang disebutkan dalam laporan.

"Penerapan pasal dan proses hukum selanjutnya mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Iptu Anton Hilman menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Kerja sama masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu mencegah peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban," tutupnya.

Terkini

Terpopuler