Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Empat Kali, Pemuda di Bengkalis Diciduk Polisi

Senin, 19 Oktober 2026 | 11:48:34 WIB
IIM (26) diciduk polisi.

BENGKALIS (RA) - Seorang pemuda berinisial IIM (26) diciduk polisi di sebuah kafe di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (17/10/2026). Ia ditangkap terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menurut pengakuan korban terjadi sebanyak empat kali.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB setelah Tim Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

"Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah kafe di wilayah Mandau," kata I Made, Senin (19/10/2026).

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban berinisial SA (47). Dugaan persetubuhan tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah penginapan di kawasan Kulim Km 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam laporannya, SA menyebut anaknya sempat pergi dari rumah dan tidak kembali hingga sore hari. Saat melakukan pencarian bersama seorang saksi, ia mendapat informasi bahwa korban dibawa oleh terduga pelaku.

Korban kemudian diantarkan kembali pada waktu subuh ke lokasi yang tidak jauh dari rumah salah seorang temannya, sedangkan terduga pelaku meninggalkan lokasi menggunakan mobil.

Saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku telah mengalami dugaan persetubuhan oleh terduga pelaku sebanyak empat kali.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar I Made.

IIM kini menjalani proses hukum di Polsek Mandau. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags

Terkini

Terpopuler