PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Riau.
"Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis," kata Akmadi, Senin (19/10/2026).
Akmadi menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
Menurutnya, Polda Riau terus melakukan penindakan untuk menekan peredaran narkotika, termasuk penggerebekan kampung narkoba dan razia di tempat hiburan malam.
"Selain pengungkapan ini, kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan lainnya,” tambahnya.
Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas terduga pelaku, asal-usul 47 kilogram sabu tersebut, maupun dugaan jaringan yang terlibat.
"Nanti akan disampaikan melalui press release," tutupnya.