Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA Lewat Teknologi Digital, 17.597 Tindakan Administratif Tercatat

Ahad, 18 Oktober 2026 | 13:24:43 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. (Dok: Imigrasi)

BANDUNG (RA) - Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) melalui optimalisasi teknologi digital. 

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data, mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, serta memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri.

Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengawasan berbasis teknologi harus didukung data yang akurat serta kesiapan dan integritas petugas.

"Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah," ujar Hendarsam, Ahad (18/10/2026).

Tiga sistem yang dioptimalkan meliputi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.

Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sistem ini mendukung pengawasan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian maupun masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.

Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan fitur geotagging.

Melalui aplikasi tersebut, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah diuji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi ini mulai diterapkan secara serentak di Indonesia.

Di sisi penindakan, Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari–September 2026. Data yang disampaikan meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka masih dalam penyidikan, 20 memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul warga negara Republik Rakyat China (RRC) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Hendarsam menegaskan, optimalisasi teknologi harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan integritas petugas agar pengawasan dan penindakan keimigrasian semakin efektif.

"Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler