Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Rugikan Negara Rp2 Triliun

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:22:01 WIB
Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Rugikan Negara Rp2 Triliun

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) berinisial AL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing periode 2008 hingga 2025. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (15/10/2026).

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi,” ungkap Anang, Jumat (16/10/2026). 

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah memperoleh persetujuan dari pengadilan. Selain itu, penyidik meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli industri selulosa dan pulp.

Dalam perkara ini, AL diduga melakukan manipulasi kode Harmonized System (HS Code) terhadap produk pulp yang dijual PT TPL kepada perusahaan afiliasinya, DP MMI, Ltd., melalui transaksi ekspor, serta penjualan lokal kepada pabrik APR.

Menurut penyidik, produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasarnya seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp diduga diubah klasifikasinya menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Perubahan klasifikasi tersebut diduga merupakan bagian dari praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah nilai yang semestinya.

Penyidik juga menduga AL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa di Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, AL diduga memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak melakukan pengawasan serta tidak menjalankan penelaahan kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan sesuai program audit yang telah disusun.

Akibatnya, pemeriksa pajak diduga tidak melakukan perbandingan harga atas laporan transfer pricing dan SPT PT TPL maupun pengecekan harga wajar untuk memastikan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.

Dalam siaran pers yang sama, Kejagung menyebut telah melakukan langkah penyelamatan keuangan negara melalui penyetoran dana sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS.

AL disangkakan melanggar Pasal 603 sebagai dakwaan primair atau Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair, juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AL disebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim penyidik kemudian menangkapnya di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026).

Setelah penangkapan, AL ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menyatakan penyidikan perkara ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi dalam transaksi transfer pricing PT TPL selama periode 2008–2025.

Tags

Terkini

Terpopuler