Polres Kuansing Musnahkan 161,51 Gram Sabu dari Enam Perkara Narkoba

Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:25:47 WIB
Polres Kuansing musnahkan 161,51 gram sabu dari enam perkara narkoba.

KUANSING (RA) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 161,51 gram yang berasal dari enam perkara tindak pidana narkotika. Pemusnahan berlangsung di Joglo Mapolres Kuansing, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, serta disaksikan perwakilan instansi terkait dan penasihat hukum.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui AKP Hasan Basri mengatakan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga dengan penanganan barang bukti sesuai prosedur hukum.

"Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika secara berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," ujar Hasan Basri.

Sabu dari Enam Perkara Narkotika

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam perkara dengan lokasi kejadian di sejumlah wilayah Kabupaten Kuansing.

Perkara pertama terjadi di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Dari perkara dengan tersangka berinisial TN, J, dan RS tersebut, polisi memusnahkan sabu-sabu seberat 32,15 gram.

Selanjutnya, sabu seberat 12,03 gram berasal dari perkara dengan tersangka berinisial HAP di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Polisi juga memusnahkan sabu seberat 9,66 gram dari perkara dengan tersangka berinisial R di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kemudian, barang bukti seberat 41,16 gram berasal dari perkara dengan tersangka berinisial N di Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik.

Sementara itu, sabu seberat 26,96 gram berasal dari perkara dengan tersangka berinisial S di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya.

Adapun barang bukti lainnya seberat 39,55 gram berasal dari perkara dengan tersangka berinisial OO dan KH di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dengan demikian, total sabu-sabu yang dimusnahkan dari keenam perkara tersebut mencapai 161,51 gram.

Dimusnahkan dengan Cara Dilarutkan

Dalam proses pemusnahan, sabu-sabu dilarutkan menggunakan air, kemudian diblender dan dicampur dengan deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut turut disaksikan sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Budi Setiawan, S.H., selaku Panitera Pengadilan Negeri Teluk Kuantan; Ahmad Suhendra, S.H., jaksa fungsional Kejaksaan Kuansing; serta Apt. Helma Muliani dari Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing.

Hadir pula Togu Monang Siregar penyuluh narkoba BNNK Kuansing Ipda Delta Harianto, Kasat Tahti Polres Kuansing Aiptu Frans Simanjuk yang mewakili Kasi Humas Polres Kuansing serta Yogi Saputra selaku penasihat hukum.

Melalui pemusnahan tersebut, Polres Kuansing berharap penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dapat berjalan secara profesional dengan dukungan berbagai instansi terkait.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkoba serta melindungi generasi muda di Kabupaten Kuantan Singingi.

Terkini

Terpopuler