PEKANBARU (RA) – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby membantah pernah menerima mobil mewah Mitsubishi Pajero dan Toyota Land Cruiser (LC) yang dikaitkan dengan perkara dugaan suap jabatan yang menjerat Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Bantahan tersebut disampaikan Suhardiman saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/10/2026).
Advokat Suhardiman Amby, Rizki Poliang, mengatakan kliennya secara tegas menyatakan tidak pernah menerima Land Cruiser maupun Pajero sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.
"Terkait jalannya persidangan, Suhardiman menerangkan dirinya tidak pernah menerima LC maupun Pajero," kata Rizki kepada riauaktual.com, Jumat (16/10/2026).
Menurut Rizki, dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) juga menyampaikan bahwa mobil Pajero tersebut telah berganti nama menjadi atas nama Suci Nitia Edward, istri Suhardiman Amby.
Namun, keterangan mengenai balik nama kendaraan itu dibantah oleh Suhardiman. Ia kemudian meminta jaksa memperlihatkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) untuk memastikan informasi tersebut.
"Hal tersebut dibantah dan Suhardiman meminta agar BPKB mobil tersebut diperlihatkan," ujarnya.
Rizki menyebutkan, hingga persidangan berakhir, JPU tidak memperlihatkan BPKB mobil Pajero yang dimaksud.
"Namun sampai selesai persidangan, JPU tidak memperlihatkan BPKB Pajero tersebut," ungkapnya.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dugaan suap jabatan yang menjerat Zulkarnain dan Ardiles. Suhardiman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang sama, tetapi belum menjalani persidangan sebagai terdakwa lantaran penyidikan masih berlangsung.