Jalan Rusak Akibat Tonase Besar, Perusahan di Inhu Sepakat Bagun Jalan Lingkar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 01:22:00 WIB
Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, saat rapat membahas jalan kabupaten untuk aktivitas angkutan barang bertonase besar.

INHU (RA) - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, memberikan teguran keras kepada perusahaan yang menggunakan jalan kabupaten untuk aktivitas angkutan barang bertonase besar.

Perusahaan diminta bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan yang ditimbulkan sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan jalan lingkar khusus angkutan barang.

Penegasan itu disampaikan Ade saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rencana Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Barang di Aula Kantor Camat Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (15/10/2026) kemarin.

Rapat tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Indrawansyah, Anggota DPRD Inhu Masyrullah, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat dari lima kecamatan, yakni Sungai Lala, Peranap, Kelayang, Lubuk Batu Jaya, dan Batang Peranap, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Ade menegaskan, perusahaan yang menjalankan aktivitas angkutan barang menggunakan jalan umum harus ikut bertanggung jawab terhadap kondisi infrastruktur yang dilalui kendaraan operasional mereka.

Menurutnya, jalan kabupaten merupakan fasilitas publik yang digunakan masyarakat untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Karena itu, kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan perusahaan tidak boleh dibiarkan hingga merugikan warga.

"Perbaikan dan pemeliharaan jalan umum yang dilalui kendaraan operasional perusahaan merupakan kewajiban bersama. Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung dampaknya," tegas Ade.

Ia meminta perusahaan segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak. Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak akan tinggal diam apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan.

"Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Jalan Lingkar 9,8 Kilometer Disepakati

Selain membahas perbaikan jalan yang rusak, rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan kesepakatan mengenai rencana pembangunan jalan lingkar atau jalan elak khusus angkutan barang sepanjang 9,8 kilometer.

Jalan tersebut direncanakan membentang dari Pondok Gelugur, kawasan Perkebunan Sungai Lala, hingga menembus Pasar Sungai Lala.

Pembangunan jalan elak ini ditujukan untuk mengalihkan arus kendaraan angkutan bertonase besar agar tidak terus membebani jalan umum yang digunakan masyarakat.

Dengan adanya jalur khusus tersebut, diharapkan kerusakan jalan kabupaten dapat ditekan, sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Anggota DPRD Inhu, Masyrullah, turut mendukung rencana pembangunan jalan lingkar tersebut. Ia menilai kendaraan angkutan berat milik perusahaan menjadi salah satu pemicu utama kerusakan infrastruktur jalan daerah.

Karena itu, menurutnya, keterlibatan perusahaan dalam pembangunan jalan elak merupakan langkah penting untuk mengatasi persoalan tersebut.

Perusahaan Sepakat Gotong Royong Bangun Jalan Elak

Dari hasil rapat koordinasi, seluruh peserta dan perwakilan perusahaan yang hadir menyepakati pembangunan jalan lingkar dilakukan secara gotong royong melalui skema konsorsium antarperusahaan yang menggunakan jalur tersebut.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mempercepat pembangunan jalan khusus angkutan barang tanpa sepenuhnya membebankan persoalan kepada pemerintah daerah.

Pemkab Inhu akan memfasilitasi dan mengawal pelaksanaan pekerjaan agar proses pembangunan berjalan terkoordinasi dan dapat segera direalisasikan.

Pemerintah daerah berharap pembangunan jalan lingkar sepanjang 9,8 kilometer tersebut menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi beban jalan kabupaten, menjaga infrastruktur publik, serta melindungi kepentingan masyarakat di Kecamatan Sungai Lala dan wilayah sekitarnya.

Terkini

Terpopuler