Adat Lamo Pusako Usang, Naghoi Beradat, LAK Merawat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:23:24 WIB
Harpin Bahrum Pitobas (Kemanakan Suku Pitopang)

Kabupaten Kampar merupakan salah satu kabupaten tertua di wilayah Provinsi Riau. Daerah ini dikenal kental dengan sistem adat istiadatnya dan juga dijuluki sebagai Negeri Serambi Mekkah.

Dalam kehidupan masyarakat adat, terdapat falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang menjadi identitas masyarakat adat Kampar. Falsafah ini mencerminkan kehidupan masyarakat yang senantiasa sejalan dengan nilai-nilai keagamaan dan religiusitas, sebagai warisan sejak dahulu hingga masa kini.

Dalam kompleksitas kehidupan sosial masyarakat Kampar, adat lahir, tumbuh, dan diterapkan tanpa harus dipertentangkan dengan hal lainnya. Sebagaimana pepatah adat mengatakan, “Syarak Mangato, Adat Mamakai.” Begitulah harmonisasi adat dan agama di kalangan masyarakat Kampar sejak dahulu hingga seterusnya.

Zaman boleh berubah dan kemajuan teknologi terus mengalir deras. Namun, adat dan penerapannya harus tetap berjalan tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya. Masyarakat adat meyakini falsafah “Di Anjak Layu, Di Bubuik Mati, Indak Lokang Dek Pane, Indak Lapuok Dek Hujan.” Adat merupakan warisan sekaligus pedoman bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan nilai luhur.

Dalam konsep bernegara, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa masyarakat adat harus menjalankan dan memelihara adat istiadat yang dianutnya agar terus tumbuh dari masa ke masa. Adat bukan sekadar identitas atau labelisasi, melainkan sesuatu yang nyata dan hidup di tengah-tengah masyarakat serta menjadi bagian dari kehidupan daerah.

Secara kontekstual, adat istiadat Kampar juga mencakup keberadaan ninik mamak selaku pucuk suku serta ulayat sebagai wilayah atau naghoi. Keberadaan masyarakat adat ini tersebar di wilayah XIII Koto Kampar, V Koto, Serantau Kampar Kiri, dan Tapung.

Lembaga Adat Kampar (LAK) merupakan rumah besar bagi para ninik mamak untuk merawat adat di naghoi beradat Kampar. Di lembaga ini, mereka dapat bermusyawarah, berdiskusi, serta melahirkan pemikiran-pemikiran konstruktif bagi kemajuan Kabupaten Kampar.

LAK juga memiliki peran dalam memperjuangkan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat Kampar melalui semangat kesetaraan, kebersamaan, dan integritas yang tinggi. Semangat tersebut tercermin dalam falsafah adat, “Kok Duduok Samo Ghonda, Kok Togak Samo Tenggi – Duduok Soang Basompik Sompik, Duduok Basamo Balapang Lapang – Hati Tungau Samo Di Caca, Hati Gajah Samo Di Lapah.”

H. Marwas, yang bergelar Datuok Bosau Kalifah Kampar Kiri, mendapat amanah dari para ninik mamak dan rekan sejawatnya untuk memimpin LAK Kampar periode 2026–2031. Ia didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting untuk mengemban tanggung jawab tersebut.

H Marwas, Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) periode 2026-2031.

Jabatan ketua tentu tidak akan terasa berat apabila seluruh ninik mamak di Kabupaten Kampar mampu berjalan dan bekerja bersama, bahkan melampaui lingkup kaum masing-masing. Lebih dari itu, LAK diharapkan mampu memainkan peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah agar arah pembangunan dan kemajuan Kabupaten Kampar dalam berbagai bidang tetap melekat dengan nilai-nilai adat istiadat.

Inilah makna falsafah “Adat Lamo Pusako Usang” dengan semangat “Naghoi Beradat, LAK Merawat.”

LAK merawat adat berarti mampu memahami situasi dan perkembangan daerah serta dinamika sosial kemasyarakatan, termasuk aspek pendidikan, ekonomi, dan hukum. Dengan demikian, lembaga ini tidak hanya berorientasi pada perkumpulan biasa yang terjebak dalam agenda-agenda seremonial, tetapi juga mampu memberikan manfaat dan dampak positif secara luas kepada semua pihak.

Tentu saja, hal tersebut bukan sesuatu yang mudah dilakukan oleh kepengurusan LAK tanpa dukungan seluruh ninik mamak di Kabupaten Kampar. Karena itu, kebersamaan para ninik mamak perlu terus diperkuat, disertai pemberdayaan anak kemenakan dan kaum muda untuk menjaga eksistensi masyarakat hukum adat, merawat warisan leluhur, serta mempertahankan hak-hak komunal masyarakat adat.

Semangat “Naghoi Beradat, LAK Merawat” harus mampu meminimalkan perselisihan dan sengketa di antara berbagai pihak yang berpotensi berdampak negatif terhadap kemajuan masyarakat adat itu sendiri.

Perbedaan pandangan dan pemikiran merupakan sesuatu yang lazim dalam kehidupan sosial. Namun, bagi masyarakat adat, penyelesaian persoalan harus tetap berlandaskan falsafah “Bulek Ayiu Dek Baotuong, Bulek Kato Dek Mufakat.” Melalui musyawarah, berbagai persoalan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik.

Hebatnya lagi, adat memandang perbedaan pemikiran sebagai energi positif untuk menghasilkan keputusan terbaik dalam mencapai tujuan bersama. Hal ini sejalan dengan pepatah adat, “Dek Basilang Kayu Di Tungku Mako Nasi Masak.”

Dukungan luas masyarakat adat Kampar terhadap LAK juga akan menjadi barometer bagi tumbuh dan berkembangnya adat istiadat serta keberhasilannya ditransformasikan kepada seluruh generasi. Pemahaman tentang adat tidak boleh hanya menjadi milik kaum tua, tetapi juga harus dipahami oleh anak-anak muda, kaum intelektual, bahkan masyarakat di luar Kampar. Sebab, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.

Adat istiadat Kampar telah melewati perjalanan panjang selama ratusan tahun. Masyarakat Kampar bangga disebut sebagai orang beradat dan merasa tercela apabila dianggap tidak beradat. Hal ini menunjukkan betapa tingginya nilai-nilai adat yang dianut dan dijunjung oleh masyarakat Kampar.

Semoga di bawah kepemimpinan H. Marwas Datuok Bosau, LAK Kampar mampu menghadirkan kerja-kerja nyata dalam lima tahun mendatang. Melalui peran mengadvokasi, memfasilitasi, dan memotivasi, LAK diharapkan dapat memperkuat keberadaan masyarakat adat Kampar, menjaga warisan leluhur, serta memastikan hak-hak tradisional masyarakat adat tetap terlindungi.

Adat Lamo Pusako Usang, Naghoi Beradat, LAK Merawat.

Kabukik Samo Mandaki, Kalugha Samo Manuwun

Tatangkuik Samo Makan Tanah, Tacilontang Samo Minum Ayiu

Kacang Paku Kacang Balimbiong Tampuong Lenggang Lenggok Kan

Anak di pangku kamanakan dibimbiong uwang kampuong di patenggangkan

Penulis: Harpin Bahrum Pitobas (Kemanakan Suku Pitopang)

Tags

Terkini

Terpopuler