22 Perusahaan Tercatat Administrasi BPJS Ketenagakerjaan di Luar Kuansing

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:13:28 WIB
Ketua KC FSPMI Kuantan Singingi, Jon Hendri (depan kanan), saat menghadiri kegiatan pembahasan regulasi hubungan industrial FSPMI di Jakarta beberapa waktu lalu.

KUANSING (RA) - Sebanyak 22 badan usaha sektor perkebunan dan peternakan yang beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, masuk dalam inventarisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) karena administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka tercatat berada di luar daerah.

Data tersebut dihimpun Konsulat Cabang FSPMI Kuansing melalui mekanisme pelayanan keterbukaan informasi publik pada instansi terkait. Inventarisasi ini diharapkan menjadi bahan koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menata administrasi kepesertaan pekerja di Kuansing.

Ketua KC FSPMI Kuansing, Jon Hendri, mengatakan pendataan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI agar seluruh jajaran organisasi menghimpun berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

"Data ini kami peroleh melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Inventarisasi dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi DPP FSPMI agar seluruh jajaran organisasi menghimpun berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah masing-masing," ujar Jon Hendri, Rabu (14/10/2026).

Menurut Jon Hendri, data tersebut akan menjadi bagian dari bank persoalan ketenagakerjaan FSPMI. Selanjutnya, hasil inventarisasi akan disampaikan melalui organisasi FSPMI kepada Penasehat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Persoalan administrasi kepesertaan tersebut berkaitan dengan Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 650 Tahun 2026 tentang Perhitungan Tenaga Kerja dan Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Kuantan Singingi.

Surat edaran yang ditetapkan di Teluk Kuantan pada 25 Mei 2026 itu menjadi salah satu landasan kebijakan daerah untuk mendorong tertib administrasi kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja di Kuansing.

Jon Hendri berharap perusahaan yang administrasi kepesertaan pekerjanya tercatat melalui kantor cabang di luar Kuansing dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi.

"Kami berharap perusahaan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti administrasi kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pendataan tenaga kerja di daerah dapat lebih terarah dan koordinasi antarpihak menjadi lebih mudah," katanya.

Ia menegaskan, inventarisasi tersebut bukan bertujuan mempersoalkan perusahaan yang telah menjalankan kewajibannya. FSPMI, kata dia, mendorong agar administrasi kepesertaan pekerja yang beraktivitas di Kuansing dapat ditata lebih baik.

Menurutnya, koordinasi dengan kantor cabang setempat juga dapat mendukung komunikasi, pembinaan, dan pemantauan kepesertaan. Namun, tindak lanjut harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi administrasi masing-masing perusahaan.

"Yang terpenting, hak pekerja atas jaminan sosial harus tetap terlindungi. Administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran juga perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Daftar 22 Badan Usaha yang Masuk Inventarisasi FSPMI

Berdasarkan rekapitulasi data yang diperoleh melalui pelayanan keterbukaan informasi publik, terdapat 22 badan usaha yang masuk dalam inventarisasi FSPMI Kuansing.

Berikut daftar badan usaha berdasarkan kecamatan, sesuai data yang disampaikan FSPMI:
- Kecamatan Pangean: PT Gatipura Mulya dan PT Sinergi Andalan Makmur.
- Kecamatan Cerenti: PT Perkebunan Nusantara V.
- Kecamatan Singingi: PT Sandria Sukses Bersama, PT Duta Mentari Raya, dan PT Pancaran Cahaya Sejati.
- Kecamatan Logas Tanah Darat: PT Adimulia Agrolestari.
- Kecamatan Singingi Hilir: PT Kebun Pantai Raja, PT Mustika Agro Sari, PT Surya Agrolika Reska, PT Wanasari Nusantara, dan PT Inti Indosawit Subur.
- Kecamatan Kuantan Mudik: PT Karya Tama Bakti Mulia, PT Bukit Kuansing Permai, dan PT Sawit Makmur Semesta.
- Kecamatan Inuman: PT Gemilang Sawit Lestari dan PT Inuman Karisma Nusantara.
- Kecamatan Hulu Kuantan: PT Tamora Agro Lestari.
- Kecamatan Kuantan Tengah: PT Usaha Kita Makmur, PT Laras Sejati, dan PT Semesta Mitra Sejahtera.
- Kecamatan Pucuk Rantau: CV Adifa Meka Hara.

FSPMI menegaskan, pencantuman nama-nama badan usaha tersebut merupakan bagian dari inventarisasi berdasarkan data administrasi yang diperoleh. Data itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial atau tidak memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.

Perhatian utama dalam pendataan ini adalah lokasi administrasi kepesertaan yang tercatat berada di luar Kabupaten Kuantan Singingi. Karena itu, status masing-masing badan usaha dan mekanisme tindak lanjutnya perlu diklarifikasi bersama instansi berwenang sebelum ditarik kesimpulan lebih jauh.

Jon Hendri berharap hasil inventarisasi tersebut menjadi pintu masuk bagi koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan unsur serikat pekerja.

Menurutnya, penataan administrasi bukan sekadar urusan pencatatan, melainkan juga bagian dari upaya membangun tata kelola perlindungan tenaga kerja yang lebih tertib dan terkoordinasi.

FSPMI pun mendorong agar kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi ditindaklanjuti melalui komunikasi dan klarifikasi bersama. Dengan demikian, penyesuaian administrasi bagi perusahaan yang memang memerlukannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Harapan kami, persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara baik melalui koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak. Tujuannya agar administrasi kepesertaan semakin tertib, koordinasi di daerah semakin kuat, dan hak pekerja atas jaminan sosial tetap menjadi perhatian bersama," tutup Jon Hendri.

Terkini

Terpopuler