KPPU Nyatakan PHR Tak Terbukti Terlibat Persekongkolan Tender Geomembrane

Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:21:08 WIB
KPPU Nyatakan PHR Tak Terbukti Terlibat Persekongkolan Tender Geomembrane

JAKARTA (RA) – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan para terlapor dalam perkara dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak terbukti melanggar aturan persaingan usaha.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan majelis menyimpulkan bukti-bukti yang diperiksa tidak cukup untuk membuktikan adanya dugaan persekongkolan tender.

“Dengan demikian, para Terlapor dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999,” ungkap Deswin, Rabu (14/10/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persekongkolan dalam tender pengadaan barang Nomor GPHR00013A Price Agreement (PA) Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan.

Majelis Komisi dipimpin Eugenia Mardanugraha sebagai ketua, dengan anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza.

Tags

Terkini

Terpopuler