JAKARTA (RA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan untuk memperkuat pengawasan terhadap keamanan bahan kemasan yang bersentuhan dengan makanan dan minuman.
Aturan yang berlaku sejak 30 Juni 2026 tersebut menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah potensi migrasi atau perpindahan bahan kimia dari kemasan ke dalam pangan yang berisiko membahayakan kesehatan konsumen.
Ketua Tim Kerja Standardisasi Keamanan Pangan Olahan BPOM, Latifah, S.Si., Apt., MKM, menjelaskan bahwa kemasan bersentuhan langsung dengan pangan sejak proses pengisian produk, distribusi, hingga dikonsumsi masyarakat.
Selama proses tersebut, terdapat kemungkinan bahan tertentu dari kemasan berpindah ke dalam makanan atau minuman.
"Mulai dari kemasan itu diisi oleh produk pangan, kemudian didistribusikan, dan kemudian produk pangannya kita konsumsi, maka sepanjang waktu itu juga kemasan akan kontak dengan produk pangan. Kemudian ada potensi perpindahan atau migrasi bahan pengemas yang bisa berdampak buruk pada kesehatan," ujar Latifah, Senin (12/10/2026).
Ia mengatakan, penerapan standar keamanan kemasan merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari potensi cemaran biologis, kimia, maupun bahan lain yang dapat merugikan kesehatan.
"Dengan diterapkannya standar keamanan pangan, ini menjadi salah satu upaya untuk melindungi keamanan pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan bahan lain yang merugikan kesehatan," sambungnya.
Aturan Baru Atur Berbagai Jenis Kemasan
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 memuat sejumlah pembaruan dibandingkan regulasi sebelumnya. Salah satunya adalah pembaruan daftar zat kontak pangan yang dilarang maupun yang diizinkan untuk digunakan dalam bahan kemasan.
Aturan tersebut juga menetapkan ketentuan khusus bagi kemasan guna ulang, termasuk kewajiban pengujian migrasi untuk bahan kemasan plastik yang digunakan berulang kali.
Selain itu, regulasi baru merinci jenis kemasan plastik beserta definisi dan nomor Chemical Abstracts Service (CAS). Pengujian batas migrasi bahan plastik juga difokuskan pada artikel atau produk kemasan.
Cakupan spesifikasi bahan dalam regulasi ini meliputi plastik, karet atau elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, serta bahan multilapis.
Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam memastikan bahan kemasan yang digunakan memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Produsen Wajib Penuhi Batas Migrasi
Pengetatan pengawasan kemasan pangan tersebut merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026, sebagaimana disebutkan dalam materi sosialisasi BPOM.
Ketentuan tersebut mewajibkan penggunaan bahan pengemas yang aman serta pemenuhan batas migrasi total dan migrasi spesifik sesuai persyaratan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, BPOM juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan mencegah peredaran kemasan pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
"Pengawasan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal tertentu jika diperlukan, hasil pengawasan ditindaklanjuti berkoordinasi bersama dengan Kepala BPOM dan Bupati/Wali Kota," terang Latifah.
Bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan bahan kemasan atau zat kontak pangan yang belum diatur, permohonan kajian risiko harus diajukan kepada BPOM terlebih dahulu sebelum bahan tersebut digunakan.
Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelaku Usaha Diberi Waktu Penyesuaian
Meski regulasi baru telah diterbitkan, BPOM memberikan masa penyesuaian bagi pelaku industri agar kemasan pangan yang beredar memenuhi ketentuan terbaru.
Latifah menegaskan, batas waktu penyesuaian diberikan paling lambat 12 bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.
"Kemasan pangan yang beredar ini wajib memenuhi ketentuan yang tercantum di dalam ketentuan ini, paling lambat 12 bulan sejak peraturan BPOM diundangkan," tegasnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, BPOM berharap produsen semakin memperhatikan keamanan bahan kemasan yang digunakan, sementara pengawasan lintas sektor terus diperkuat untuk melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan.