Cekcok Soal Harga Mi Instan, Pedagang di Kampar Bacok Pembeli

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:34:33 WIB
Tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Personel Polsek Siak Hulu menangkap seorang pria berinisial JO (25), warga Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan parang terhadap korban berinisial RA.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada telapak tangan kiri dan masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Pekanbaru.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di depan kedai harian milik pelaku yang berada di Desa Kapau Jaya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku yang merupakan pedagang diduga menganiaya korban (pembeli, red) menggunakan parang setelah terjadi perselisihan yang dipicu persoalan harga barang dagangan.

"Benar, pelaku (pedagang, red) ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban di depan kedainya," ujar Kompol Deni Afrial.

Menurut Kapolsek, dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika istri korban berinisial MU (30), mempertanyakan perubahan harga mi instan yang sebelumnya dibelinya di kedai milik pelaku.

Saat kejadian, korban bersama istrinya mendatangi kedai tersebut. Korban juga datang bersama seorang temannya berinisial MS.

Setibanya di lokasi, istri korban menanyakan persoalan pembayaran kepada istri pelaku, termasuk harga mi instan satu karton yang sebelumnya telah dibelinya. Ia mengaku sudah dua kali datang pada malam sebelumnya untuk memastikan harga barang tersebut.

Istri pelaku kemudian menjelaskan bahwa harga mi instan tersebut adalah Rp5.000 per bungkus. Istri korban lantas mempertanyakan perubahan harga yang dinilainya tidak sesuai dengan informasi sebelumnya.

Dalam percakapan itu, istri korban juga menanyakan kepada pelaku mengenai persoalan sebelumnya, yakni dugaan pelaku datang ke kedainya sambil membawa parang dan merusak kursi.

Korban kemudian turut mempertanyakan persoalan tersebut kepada pelaku. Namun, situasi justru memanas hingga pelaku diduga terpancing emosi.

"Karena merasa sakit hati, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap Kapolsek.

Kompol Deni menjelaskan, pelaku kemudian keluar dari kedainya sambil membawa parang dan mengejar korban. Pelaku diduga mengayunkan parang ke arah kepala korban, tetapi tebasan tersebut ditangkis menggunakan tangan kiri.

Akibatnya, telapak tangan kiri korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menjauh dari pelaku.

Pelaku sempat mengejar korban dan kemudian berusaha mengejar MS, teman korban, tetapi tidak berhasil. Setelah kejadian itu, korban bersama istrinya meninggalkan lokasi dan membawa korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.

Tidak terima atas kejadian tersebut, istri korban kemudian melaporkannya ke Polsek Siak Hulu agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket bersama anggota Reskrim Polsek Siak Hulu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Kapau Jaya.

Petugas kemudian mengamankan JO dan membawanya ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya, yakni mengayunkan parang sebanyak satu kali ke arah korban. Namun, korban menangkis menggunakan tangan kirinya sehingga telapak tangannya mengalami luka dan berdarah," pungkas Kompol Deni Afrial.

Terkini

Terpopuler