PEKANBARU (RA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI saat ini sedang melakukan survei akreditasi ulang terhadap RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. Survei akreditasi ini melibatkan empat surveyor Kemenkes RI, terdiri dari dua surveyor bidang manajemen dan dua surveyor bidang keperawatan.
Rumah sakit tipe A tersebut kembali menjalani penilaian untuk memastikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien sesuai standar nasional.
Direktur RSUD Arifin Achmad, Yusi Prastiningsih, mengatakan akreditasi merupakan kewajiban berkala setiap empat tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian dilakukan untuk memastikan rumah sakit mampu mempertanggungjawabkan mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta kesiapan menghadapi kondisi darurat.
"Sesuai dengan Permenkes yang mengatur bahwa RS harus dapat mempertanggungjawabkan mutu dan keselamatan pasien, termasuk bagaimana standar pelayanan. Dan itu yang menjadi bagian dari penilaian agar terstandarisasi melalui Standar Akreditasi dari Kementerian Kesehatan," kata Yusi di Pekanbaru, Senin (12/10/2026).
Yusi menjelaskan, RSUD Arifin Achmad sebelumnya meraih predikat Akreditasi Paripurna pada 2017 dan 2022. Namun, menurutnya, sistem penilaian yang diterapkan Kemenkes saat ini memiliki sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi, termasuk konsistensi pelaporan berkala selama beberapa tahun terakhir.
"Memang pada 2017 dan 2022, kita mendapatkan Akreditasi Paripurna. Namun, saat ini Kementerian Kesehatan menerapkan sistem yang berbeda. Dilihat pula kekonsistenan dari beberapa tahun sebelumnya, ada kewajiban pelaporan yang harus disampaikan ke Kementerian Kesehatan," ungkapnya.
Dalam survei tersebut, pemeriksaan mencakup 16 bab standar akreditasi yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022.
Aspek yang dinilai meliputi tata kelola rumah sakit, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, manajemen fasilitas, pemenuhan hak pasien, hingga pelaksanaan Program Prioritas Nasional.
Selain menilai sistem pelayanan dan kesiapan fasilitas, evaluasi juga memperhatikan indikator kepuasan masyarakat, termasuk ulasan publik di Google serta penanganan laporan perundungan dan pengaduan lainnya di lingkungan rumah sakit.
Yusi mengatakan, berbagai komponen tersebut menjadi bagian dari tantangan dalam memenuhi standar akreditasi yang berlaku saat ini.
"Harapan kita paripurna, namun ada beberapa kewajiban yang menjadi tolak ukur. Sampai Google Review juga dinilai, apakah ada laporan perundungan atau laporan lainnya. Dan saat ini, masih 9 RS se-Indonesia yang paripurna, memang agak berat, namun kita usaha," ujarnya.
Pihak RSUD Arifin Achmad berharap hasil survei akreditasi ulang ini dapat mempertahankan predikat tertinggi, yakni Paripurna. Meski demikian, hasil akhir tetap bergantung pada pemenuhan seluruh indikator dan ketentuan yang ditetapkan Kemenkes RI.
Melalui proses penilaian tersebut, rumah sakit diharapkan terus menjaga konsistensi mutu pelayanan, meningkatkan keselamatan pasien, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Provinsi Riau.