DENPASAR (RA) - Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe menekankan pentingnya optimalisasi fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam membimbing klien pemasyarakatan agar siap kembali ke masyarakat secara mandiri.
Langkah penguatan pembimbingan dan pembekalan keterampilan dinilai tak hanya mendukung proses reintegrasi sosial, tetapi juga menjadi opsi strategis dalam mengurai persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal tersebut ditegaskan Shadiq saat meninjau Bapas Kelas I Denpasar, Bali, pada Jumat (9/10/2026). Dalam kunjungan kerja tersebut, ia melihat langsung pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan serta fasilitas pelatihan keterampilan bagi para klien pemasyarakatan.
Shadiq menjelaskan bahwa Bapas memegang peranan krusial dalam pendampingan dan pembimbingan, khususnya bagi warga binaan yang menjalani program pembebasan bersyarat. Di Provinsi Bali sendiri, tercatat ada lebih dari seribu orang yang saat ini sedang menjalani program pembebasan bersyarat.
"Bagaimana mereka ini setelah keluar menghabiskan masa hukuman, nanti bisa kembali ke masyarakat dan bisa mandiri, " ujar Shadiq dalam keterangnnya, Minggu (11/10/2026).
Shadiq memberikan apresiasi atas keberadaan fasilitas pembinaan keterampilan praktis di Bapas Kelas I Denpasar, mulai dari sektor perikanan hingga pembuatan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti makanan ringan dan kerajinan tangan. Menurutnya, pembekalan ini penting sebagai modal nyata bagi para klien untuk mengembangkan potensi diri dan berdikari secara ekonomi setelah bebas.
Selain pembimbingan rutin, Shadiq menyoroti peran strategis Bapas yang kian krusial pascapemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejak Januari 2026. Regulasi baru tersebut memperluas penerapan pidana nonpenjara, di mana Bapas menjadi garda terdepan dalam proses pengawasan dan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.
"Itu termasuk yang akan dibina oleh unit Bapas ini dan itu nanti bagaimana kapasitas-kapasitas yang besar itu menurut KUHAP baru sekarang dicarikan jalan keluarnya, " kata Politikus Fraksi Partai Nasdem dan Bupati Tanah Datar periode 2005-2015 tersebut.
Shadiq menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan baik bagi penerima pembebasan bersyarat maupun terpidana nonpenjara harus dijalankan secara disiplin dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kunjungan ini, Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk terus mendorong penguatan kelembagaan dan fasilitas Bapas di seluruh Indonesia agar proses reintegrasi sosial berjalan optimal sekaligus menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi kelebihan kapasitas lapas.