JAKARTA (RA) - Kementerian Agama (Kemenag) mempermudah pasangan suami istri (pasutri) mendapatkan Kartu Nikah Digital.
Dokumen tersebut kini dapat diakses dan diunduh secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan masyarakat yang telah memiliki akun Simkah dapat mengunduh Kartu Nikah Digital melalui laman resmi layanan tersebut.
"Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan," kata Zayadi, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (11/10/2026).
Untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital, masyarakat yang telah memiliki akun Simkah dapat mengikuti langkah berikut:
1. Buka laman simkah4.kemenag.go.id.
2. Pilih menu "Masuk/Daftar", kemudian masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
3. Pilih menu “Kartu Nikah Digital” untuk mengunduh kartu.
Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki akun Simkah dapat mengajukan Kartu Nikah Digital melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilangsungkan.
Zayadi menjelaskan, pemohon perlu membawa buku nikah asli untuk proses verifikasi data pernikahan oleh petugas KUA.
"Setelah data terverifikasi, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp," jelasnya.
Punya Sejumlah Manfaat
Kartu Nikah Digital memberikan sejumlah kemudahan bagi pasangan suami istri. Dokumen tersebut dapat disimpan dalam bentuk digital atau dicetak dengan ukuran menyerupai kartu ATM sehingga praktis dibawa.
Selain itu, kartu tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk keperluan administrasi tertentu yang membutuhkan bukti status pernikahan.
Kartu Nikah Digital juga dilengkapi kode QR yang terhubung dengan layanan Simkah Web untuk membantu proses verifikasi data pernikahan dan mencegah pemalsuan dokumen.
"Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan administrasi pernikahan diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan secara lebih praktis dan efisien," pungkas Zayadi.