RIAU (RA) - Barisan Tampar Marsipagodangan (BTM) bersama Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Riau mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi aktor di balik pembakaran.
Desakan itu disampaikan saat kedua organisasi turun ke jalan membagikan masker dan bibit pohon kepada pengendara di Pekanbaru. Aksi tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap sekaligus kritik terhadap penanganan karhutla yang terus berulang setiap tahun.
Ketua BTM, Muhammad Rustam, S.H., menegaskan pembagian masker bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan bentuk keprihatinan atas persoalan karhutla yang belum tuntas di Riau.
"Jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban akibat karhutla yang berulang setiap tahun. Hari ini kami turun membagikan masker karena masyarakat membutuhkan perlindungan. Tetapi harapan kami, ke depan tidak perlu lagi ada pembagian masker akibat kebakaran hutan dan lahan," tegas Rustam.
Kapolda Riau Diminta Usut Tuntas
Rustam meminta Kapolda Riau yang baru dilantik tidak hanya berfokus pada pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menyuruh, membiayai, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari pembakaran lahan.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan bukti, termasuk terhadap perusahaan apabila ditemukan unsur keterlibatan atau kelalaian yang memenuhi ketentuan hukum.
"Kapolda Riau harus menjadikan persoalan karhutla ini sebagai ujian keseriusan penegakan hukum. Periksa kembali kasus-kasus karhutla yang telah terjadi, telusuri siapa yang bertanggung jawab, dan jangan berhenti hanya pada pelaku yang ditemukan membakar di lapangan," ujarnya.
Ia menegaskan, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Selain penegakan hukum, BTM juga meminta pemerintah memastikan lahan yang terbakar dipulihkan melalui rehabilitasi ekosistem sesuai karakteristik dan fungsi lahannya, terutama pada kawasan gambut dan hutan yang mengalami kerusakan.
Rustam mengingatkan agar lahan terbakar tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan alih fungsi menjadi perkebunan sawit secara melanggar hukum.
"Lahan yang terbakar harus dipulihkan, bukan malah menjadi pintu masuk untuk kepentingan ekonomi tertentu. Pemerintah harus memastikan status dan fungsi lahannya, melakukan pemulihan ekosistem, serta mencegah alih fungsi yang melanggar ketentuan," katanya.
Wakil Ketua PKC PMII Riau, Hotib Sempurna Siregar, turut mendesak Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Plt Gubernur Riau, memperkuat upaya pencegahan karhutla secara konkret dan terukur.
Menurut Hotib, pemerintah tidak cukup hanya mengerahkan petugas ketika api membesar. Pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui pemantauan wilayah rawan, pengawasan perusahaan dan konsesi, kesiapan sarana pemadaman, pengelolaan tata air gambut, serta pelibatan masyarakat.
"Kami meminta Pemprov Riau benar-benar membuat program pencegahan yang konkret, bukan sekadar program di atas kertas. Karhutla tidak boleh menjadi agenda tahunan yang terus berulang, kemudian masyarakat kembali menghirup asap, anak-anak diliburkan, dan aktivitas ekonomi terganggu," tegas Hotib.
Ia menilai keberhasilan pemerintah harus diukur dari berkurangnya kejadian kebakaran, penurunan luas lahan terbakar, cepatnya penanganan titik api, serta terjaganya kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
“Kalau setiap tahun persoalannya sama, berarti harus ada evaluasi serius terhadap kebijakan dan pelaksanaannya. Kami ingin anggaran dan program pencegahan benar-benar menyentuh daerah rawan, bukan hanya bergerak ketika bencana sudah terjadi,” ujarnya.
Hotib juga meminta evaluasi kepemimpinan dan pertanggungjawaban kepada publik apabila upaya pencegahan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Karhutla Berdampak pada Kesehatan dan Pendidikan
Desakan kedua organisasi tersebut muncul di tengah dampak karhutla yang dirasakan masyarakat Riau. Berdasarkan laporan BPBD Provinsi Riau per 24 Agustus 2026, luas lahan terbakar sejak Januari hingga Agustus mencapai 16.277,50 hektare. Pada periode yang sama, tercatat 10.514 titik panas dan 521 titik kebakaran.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pekanbaru melaporkan lebih dari 10.000 warga mengalami keluhan kesehatan terkait paparan asap hingga 7 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, tercatat 374 pasien dengan keluhan terkait paparan asap.
Dampak kabut asap juga mengganggu kegiatan belajar mengajar. Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik PAUD hingga SMP sampai 10 Oktober 2026 akibat memburuknya kualitas udara.
BTM dan PKC PMII Riau menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah personel yang dikerahkan atau titik api yang berhasil dipadamkan. Upaya pencegahan harus mampu menekan kebakaran, melindungi masyarakat, dan mencegah kabut asap kembali menjadi ancaman tahunan bagi Riau.