Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN ke Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:37:34 WIB
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN ke Jaksa

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) ke jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp863,84 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jumat (9/10/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, lima tersangka tersebut terdiri atas BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan yang dilakukan PT YAT tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Namun, penyidik menemukan ribuan unit motor listrik tidak dilengkapi baterai. Rinciannya, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor jenis skuter atau bebek.

Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata Anang Supriatna, Sabtu (10/10/2026).

Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primair.

Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kejagung menyatakan kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Setelah tahap II, jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Tags

Terkini

Terpopuler