Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT PMM

Jumat, 09 Oktober 2026 | 17:26:49 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM pada periode 2018-2026.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Jumat (9/10/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HG dari PT Timah Tbk dan LOTJ dari PT PMM.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, Jumat (9/10/2026).

Anang menyebutkan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Namun, dalam siaran pers tersebut, Kejagung belum merinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi maupun dugaan perbuatan yang menjadi fokus penyidikan dalam perkara tata kelola pertambangan PT PMM tersebut.

Tags

Terkini

Terpopuler