MERANTI (RA) - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, mengamankan MZ (19), yang diduga terlibat kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
MZ diamankan pada Selasa (6/10/2026), setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada polisi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita melalui Kasatreskrim Iptu Mohammad Iqbalul Fikri membenarkan penangkapan tersebut.
"Terduga pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iqbalul Fikri, Kamis (8/10/2026).
Dijelaskannya, dugaan kejadian berlangsung di sebuah rumah di Kecamatan Tebing Tinggi sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang masih berstatus pelajar diduga mengalami kekerasan seksual saat sedang tertidur.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada temannya melalui WhatsApp. Keesokan paginya, korban menyampaikannya kepada wali kelas.
Pihak sekolah kemudian menghubungi keluarga korban. Ibu korban bersama korban dan wali kelas selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.
"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan guru di sekolah. Pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti," jelas Iqbalul Fikri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MZ sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama.
Polisi turut mengamankan sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
MZ disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti.